Dualisme Kepengurusan LASQI, DPW LASQI NTB Diminta Berhati-hati

Pehelatan Tingkat Nasional Lebih Baik Ditunda

KOORDINASI: Gunawan Pharrikesit melakukan koordinasi dengan Ketua DPW LASQI NTB, Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah, Sekda Provinsi NTB HL Gita Aryadi, dan Ketua DPD LASQI Kota Mataram, Hj ND Kinastri Mohan Roliskana di Pendopo kemarin. (ist for radarlombok)

MATARAM—Direktur Pengembangan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Tarmizi Tohor, menjadi terlapor kasus dugaan pemalsuan dokumen sebagai Ketua DPP Lembaga Seni dan Qasidah Indonesia (LASQI). Itu terjadi, setelah Polda Metro Jaya merespon laporan Advokat asal Lampung, Gunawan Pharrikesit, atas dugaan penggunaan dokumen palsu, yaitu tindak pidana pasal 263 KUHP.

Selain Tarmizi Tohor, mantan Sekeretatis Direktur Jenderal (SEISDIRJEN) KEMENAG RI ini, juga menjadi terlapor adalah Anggota DPRD Kota Serang, Aminudin, dengan Nomor Laporan  Polisi:  STTLP/8/5372/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Menurut Gunawan Pharrikesit, saat ditemui Radar Lombok, Rabu kemarin (3/11). Laporan dugaan pemalsuan dokumen berkaitan dengan mengatasnamakan kedua terlapor sebagai KETUM dan SEKJEN DPP LASQI.

“Laporan ke Polda Metro Jaya, saya lakukan atas nama klien, Ir. Hj. Lisda Hendrajoni, SE, MMTr dan Drs. Baharudin H Tanriwali, M. Si. Keduanya merupakan KETUM dan SEKJEN DPP LASQI yang sah menurut hukum, yang dikeluarkan oleh KEMENKUMHAM,” ujar Gunawan Pharrikesit.

Lebih lanjut, Gunawan Pharrikesit menegaskan, sebelum memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya, atas nama Lembaga Hukum Gunawan dan Rekan, pihaknya juga sudah terlebih dahulu memberikan somasi terhadap pihak terlapor, 5 Otober 2021 lalu.

Pihaknya sendiri mengaku sudah empat hari di Lombok, untuk melakukan koordinasi dengan Ketua DPW LASQI NTB, Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah, Sekda Provinsi NTB, HL Gita Aryadi, dan Ketua DPD LASQI Kota Mataram, Hj ND Kinastri Mohan Roliskana. “Kita sudah sampaikan keabsahan kepengurusan LASQI yang diakui secara hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  DPP LASQI Minta Pemprov NTB Akomodir Kepengurusan yang Resmi

Pihaknya mengaku telah melayangkan somasi ke pihak terkait. “Karena tidak merespon dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka atas keinginan klien, Ibu Lisda, yang saat ini juga menjabat Sekretaris Komisi VIII DPR RI, dan Bapak Baharudin, mantan SEKDA Provinsi Sulawesi Tengah, maka laporan resmi kami lakukan, dengan bukti terlampir ke Polda Metro Jaya, berupa dokumen pemalsuan yang dilakukan terlapor, dan surat KEMENKUMHAM terhadap keabsahan KETUM dan SEKJEN DPP LASQI,” jelasnya.

Sementara itu, SEKJEN DPP LASQI, Baharudin H Tanriwali, menyatakan pihaknya telah memberikan kuasa kepada Kantor Advokat Gunawan Pharrikesit dan Rekan, untuk mengurai dualisme LASQI yang sudah sejak tiga tahun terjadi, dimulai dengan adanya Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUSNALUB), yang diprakarsai Aminudin.

“Laporan sudah kita masukkan dan diterima oleh pihak Polda Metro Jaya pada 27 Oktober kemarin. Hingga saat ini masih dalam proses pihak Kepolisian. Kami percayakan kepada Advokat Gunawan Pharrikesit sebagai kuasa kami dalam pelaporannya,” ujar Baharudin.

Baharudin menegaskan, DPP LASQI sebelumnya juga telah melayangkan somasi kepada pihak Tarmizi Tohor, atas penggunaan atribut, nama, lambang, dan bendera, serta kegiatan yang mengatasnamakan DPP LASQI.

“Tetapi yang bersangkutan malah mengabaikan somasi tersebut, dan hingga saat ini masih tetap melaksanakan aktivitas sebagai pengurus LASQI. Bahkan baru-baru ini beredar Surat Edaran ajakan mengikuti kegiatan mereka di NTB. Padahal sangatlah jelas, bahwa DPP LASQI yang sah adalah yang sesuai surat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia,” tegas Baharudin.

Baca Juga :  DPP LASQI Minta Pemprov NTB Akomodir Kepengurusan yang Resmi

Selain AHU yang dikeluarkan pihak KEMENKUMHAM, ungkap Baharudin, pihaknya juga sudah memiliki NPWP dan NIB yang sah, yang dikeluarkan oleh DIRJEN Pajak. “Sedangkan pihak Tarmizi Tohor, tidak memiliki keabsahan terseut,” tandas Baharudin.

Pernyataan tegas juga disampaikan KETUM DPP LASQI yang sah menurut KEMENKUMHAM, Hj.Lisda Hendrajoni. Pihaknya membenarkan perihal pelaporan tersebut.

Anggota Komisi VIII DPR RI ini menyanyangkan sikap pihak Tarmizi Tohor, yang mengabaikan cara penyelesaian secara kekeluargaan. “Kita sangat berharap persoalan ini dapat dilaksanakan secara kebersamaan dan kekeluargaan. Oleh karenanya kami melayangkan somasi, agar yang bersangkutan datang dan berdiskusi demi kemajuan LASQI kedepan. Namun hingga Laporan Polisi diajukan, sepertinya tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan,” ungkap Lisda.

Menurut Lisda, baginya yang paling penting saat ini adalah bagaimana menjadikan LASQI sebagai organisasi yang inovatif ke depannya, dan bermanfaat bagi para pelaku seni dan qasidah. Namun dengan adanya persoalan-persoalan seperti ini, malah berdampak bagi kepengurusan dan anggota baik yang di pusat dan daerah.

“Mereka tentu akan bingung, mana yang akan diikuti. Apalagi yang bersangkutan pejabat di Kementrian Agama. Kita berharap jangan sampai ada intervensi atau hal apapun kepada anggota di daerah. Jadi dengan ini kami mengajak seluruh pihak agar kita berjuang bersama untuk membesarkan LASQI ke depan, sesuai keabsahan hukum yang berlaku,” tutup Lisda. (dir)

Komentar Anda