Dua Warga Kediri Diringkus Saat Membungkus dan Mengonsumsi Sabu

Salah seorang tersangka dimintai keterangan oleh petugas. (IST/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG–Timsus Satresnarkoba Polres Lombok Barat (Lobar) berhasil meringkus dua pelaku narkoba di Kediri.

AU dan JG Warga Kediri Lobar Diringkus Satresnarkoba Polres Lobar saat sedang memoket atau membungkus sabu-sabu dalam poket kecil serta sedang mengonsumsi sabu-sabu.

Tepatnya, UA dan JG diringkus di Dusun Karang Bedil, Desa Karang Bedil Selatan, Kecamatan Kediri, Lobar, di kediaman UA.

Kasat Resnarkoba Polres Lobar IPTU Faisal Afrihadi, SH saat konferensi pers, Selasa (26/01/2021), menyampaikan, kedua tersangka ditangkap saat sedang memoket dan mengonsumsi paket sabu di dalam rumahnya tersangka UA.

Lanjut Faisal, penangkapan tersebut dilaksanakan pada Senin (25/01/2021) sekitar pukul 21.00 WITA.

Petugas sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP tepatnya di rumah UA sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Atas informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lobar yang dipimpin Kasat Resnarkoba Lobar dibantu Polsek Kediri melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran TKP.

Setelah informasi dinyatakan A1, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang sedang memoket sabu-sabu dan mengonsumsi sabu-sabu.

Dari hasil penggeledahan petugas yang disaksikan Kadus dan Ketua RT setempat ditemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 13.07 gram dengan rincian:

1 klip plastik transparan merek unggul yang di dalamnya berisi klip plastik transparan yang di dalamnya lagi berisi klip plastik transparan. Masing-masing klip berisi kristal bening yang diduga sabu.
1 klip dengan berat 2.97 gram, 1 klip dengan berat 0.97 gram, 1 klip dengan berat 1.10 gram, 1 klip dengan berat 0.54 gram, 1 klip dengan berat 1.59 gram.

Kemudian 1 buah kotak permen yang berisi 17 poket klip plastik transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga sabu. Yaknk 1 klip dengan berat 0.35 gram, 1 klip dengan berat 0.35 gram, 1 klip dengan berat 0.34 gram, 1 klip dengan berat 0.32 gram, 1 klip dengan berat 0.32 gram, 1 klip dengan berat 0.34 gram, 1 klip dengan berat 0.35 gram, 1 klip dengan berat 0.36 gram,
1 klip dengan berat 0.32 gram, 1 klip dengan berat 0.40 gram, 1 klip dengan berat 0.37 gram, 1 klip dengan berat 0.33 gram
1 klip dengan berat 0.36 gram, 1 klip dengan berat 0.34 gram, 1 klip dengan berat 0.33 gram, 1 klip dengan berat 0.39 gram
1 klip dengan berat 0.35 gram

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu diamankan juga 2 buah korek api gas, 2 buah gunting, 1 buah HP merek Nokia warna hitam, 1 buah HP merek Nokia warna orange, 1 buah HP android warna merah hitam, 1 buah bong yang sudah dimodifikasi, serta uang Rp 4.190.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu juga diberatkan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun. (sal)

Komentar Anda