Dua Warga Jepang Ajukan Naturalisasi di Kemenkumham NTB

Kanwil Kemenkumham NTB menggelar pemeriksaan dan penelitian permohonan pewarganegaraan (naturalisasi) warga negara asing yang hendak menjadi Warga Negara Indonesia pada Kamis (28/11).

MATARAM – Kanwil Kemenkumham NTB kembali menggelar pemeriksaan dan penelitian permohonan pewarganegaraan (naturalisasi) warga negara asing yang hendak menjadi Warga Negara Indonesia pada Kamis (28/11) di ruang rapat Mandalika Kanwil Kemenkumham NTB.

Perlu diketahui, kegiatan rapat evaluasi ini sesuai dengan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“2 Warga Negara Jepang yang mengajukan permohonan Pewarganegaraan, merupakan anak dari Ayah yang berkewarganegaraan Indonesia, dan Ibu yang berkewarganegaraan Jepang,” ungkap Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB Farida selaku ketua rapat.

Tak sendiri, Farida didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB, Kepala Sub bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum serta perwakilan dari unsur Polda NTB, Kanwil DJP Nusa Tenggara dan DPMPD Dukcapil Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode Wawancara yang terbagi menjadi 2 tahap yaitu Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Berkas Pemohon dan Pemeriksaan Uji Materi yang akan dilaksanakan secara mendalam dan seksama,” tambah Farida saat memimpin rapat evaluasi.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat mengutarakan bahwa calon WNI wajib mengetahui dasar-dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Memahami tugas dan kewajiban sebagai WNI, termasuk membayar pajak, mengikuti aturan hukum yang berlaku, dapat menghafal Lagu Kebangsaan, Pancasila, Tokoh Pahlawan Indonesia, serta berkontribusi melestarikan budaya yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Setelah Tim Pemeriksa dan Peneliti melakukan wawancara dan pemeriksaan berkas, tim menyatakan bahwa permohonan yang bersangkutan telah memenuhi persayaratan dan bisa di ajukan ketahap selanjutnya.

Dimana tahap selanjutnya akan dibuat surat pengantar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB yang akan diteruskan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk dilakukan proses selanjutnya yaitu penentuan hasil persetujuan menjadi Warga Negara Indonesia, yang kemudian dilakukan pengambilan sumpah.

Diharapkan, dengan adanya rapat evaluasi ini, WNA yang mengajukan proses Naturalisasi sebagai WNI benar-benar berkualitas dan akan membawa manfaat bagi bangsa Indonesia. (Huda)