Dua Warga Jagaraga Buruan Polda Lampung Berhasil Ditangkap

IGS (45) dan PJP (35)  warga Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. (IST/POLRES LOBAR)

GIRI MENANG–Sindikat narkoba antarprovinsi berhasil dibongkar.

Total ada dua pengedar sabu kelas kakap, yang ditangkap dalam sindikat ini. Dan berhasil diamankan 42,88 gram sabu, Jumat (27/5/2022).

Keduanya yakni IGS (45) dan PJP (35) warga Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho, melalui Kasat Resnarkoba AKP Faisal Afrihadi mengatakan, keduanya merupakan buruan Dit Narkoba Polda Lampung, dan untuk di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat berhasil diamankan 42,88 sabu.

“IGS dan PJP (35) sudah ditangkap oleh Dit Narkoba Polda Lampung, yang dibackup oleh Polresta Mataram di wilayah Mataram,” jelasnya.

Baca Juga :  Tiga Pemuda Ditangkap Nyabu di Salah Satu Kontrakan Moncok Karya

Dengan tertangkapnya IGS dan PJP di Mataram, selanjutnya melakukan penggerebekan di rumahnya IGS, di Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (27/5/2022).

Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat AKP Faisal Afrihadi.

“Tim gabungan mengamankan dua orang dan menemukan satu buah bungkus kacamata merek OAKLEY warna hitam yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat 42,88 gram. Yang mana barang ini disembunyikan di atas sapu lantai kamar mandi IGS,” imbuhnya.

Kemudian di TKP juga terdapat dua orang lainnya, yang ikut diamankan.

Masing-masing INB dan IKJ, namun untuk statusnya kini sedang dalam pendalaman apakah ada keterkaitannya dengan kasus ini.

Baca Juga :  Pemuda Jagaraga Ini Dibekuk Polisi Saat Antar Sabu ke Gondang

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 42,88 gram.

Kemudian sebuah sekop yang terbuat dari botol larutan yang sudah dimodifikasi, sebuah kaca, dan sebuah kacamata merek OAKLEY warna hitam.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Lombok Barat guna pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan untuk tindaklanjutnya melakukan uji urine terhadap terduga, Melakukan Interogasi awal terhadap terduga. Serta mempersiapkan barang bukti yang diduga sabu untuk uji Lab. BPOM,” tandasnya. (RL)

Komentar Anda