MATARAM–Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta MataramĀ mengamankan dua terduga penjual sabu di Lingkungan Pelembak, Kelurahan Dayen Pekan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Senin (20/12).
Dua orang tersebut merupakan buruh harian. Inisialnya HE (41) wargaĀ Kelurahan Ampenan Selatan, Kota Mataram dan HG (23) wargaĀ Lingkungan Pelembak, Kelurahan Dayen Pekan, Ampenan, Kota Mataram āDari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 13,35 gram,ā kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (21/12).
Selain barang bukti sabu, turut juga diamankan barang bukti lain berupa HP dan uang Rp 1.573.000 yang diduga ada kaitannya dengan barang bukti sabu tersebut. āBarang bukti ditemukan pada kedua pelaku,ā bebernya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur ini menyampaikan bahwa selain dua pelaku, sempat juga diamankan dua orang yang saat penggerebekan didapati di lokasi yaitu AA dan FE. āUntukĀ AA dan FE hanya dimintai keterangan dan melakukan tes urine saja. Setelah itu dipulangkan karena tidak ada keterkaitan dengan kedua terduga HE dan HG,ā jelasnya.
Sementara untuk HE dan HG kini tetap ditahan. Pasalnya dengan barang bukti yang ada, kedua pelaku tidak dapat mengelak. āMereka mengakui perbuatannya. Pelaku HE mengaku menjual sabu membantu saudaranya. Sedangkan HG melakukan tindakan ini karena terdesak kebutuhan hidup,ā tuturnya.
Terkait asal usul barang, Yogi tidak bersedia membeberkannya karena masih proses pengembangan. Begitu juga peran dari masing-masing pelaku. āKeterangan dari kedua terduga sedang kami dalami untuk dapat mengetahui secara jelas keterkaitan keduanya. Asal usul barang, serta berhubungan dengan siapa saja selama ini masih kami lakukan penyelidikan,ā ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara. (der)