MATARAM–Dua tersangka penipuan investor yang akan berinvestasi di Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah (Loteng) tahun 2021 ditahan oleh Polda NTB.
Kedua tersangka yakni pengusaha bernama Lalu Ading Buntaran dan Cok Wijaya selaku notaris. “Saat ini hanya dua orang ini yang kami tahan,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto kepada Radar Lombok, Selasa (28/6).
Sebelumnya, ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya H Ahyar dan Seriade selaku broker asal Desa Lekor, Kades Lekor Almarhum AS dan Cok Wijaya selaku notaris.
Terhadap H Ahyar dan Seriade belum dilakukan penahanan. Sementara untuk AS kasusnya ditutup karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. “Belum, baru Cok Wijaya dan Lalu Ading saja yang ditahan,” sebutnya.
Terhadap kedua tersangka ini tengah dilakukan persiapan untuk tahap duanya. Dalam kasus ini, kerugian yang dialami korban sekitar Rp 1 miliar. Sedangkan kerugian Rp 12 miliar itu merupakan laporan lain.
Kerugian itu muncul berawal saat salah seorang investor dari Jakarta ingin membeli tanah di Desa Lekor untuk tujuan investasi membuat kandang ayam. Korban telah mengirimkan uang pembayaran sekitar Rp 1 miliar. Tetapi setelah proses pembayaran, korban tak kunjung dapat memiliki tanah tersebut seutuhnya.
Pasalnya, tanah yang dibeli dalam posisi gadai dan terhalang oleh pemilik-pemilik aslinya. Sehingga korban merasa dirugikan dan akhirnya melapor ke Polda NTB. Setelah itu dilakukan penyelidikan hingga penyidikan dan pada akhirnya menetapkan empat tersangka. (cr-sid)