Dua Tersangka Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejari Mataram

PENYERAHAN : Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram saat menandatangani pelimpahan berkas dua tersangka dugaan pengemplang pajak, Selasa (9/2). (IST/ RADAR LOMBOK )

MATARAM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara menyerahkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana di bidang perpajakan berinisial MY dan AH kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Selasa (9/2). Selain itu, PPNS Kanwil DJP Nusa Tenggara juga menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Belis Siswanto mengatakan, kedua orang Wajib Pajak (WP) tersebut diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Tersangka MY bersama-sama dengan AH diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN masa pajak Januari 2008 sampai dengan Desember 2013.

“Besarnya kerugian pada Pendapatan Negara sekurang- kurangnya adalah sebesar Rp 862.501.080,” sebut Beli Siswanto, Rabu (20/2).

Belis menyampaikan jika berkas penyidikan tersangka MY dan AH telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dengan nomor B-

3057/N.2.5/Ft.1/12/2020 tanggal 7 Desember 2020 (MY) dan nomor B-

3056/N.2.5/Ft.1/12/2020 tanggal 7 Desember 2020 (AH).

Kanwil DJP Nusa Tenggara telah melakukan proses pengembangan dan analisis terhadap IDLP (Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan) atas tersangka MY yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Bukti Permulaan Kanwil DJP Nusa Tenggara, dan penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Nusa Tenggara.

“Berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejati NTB dan dapat diproses menuju persidangan,” terang Belis.

Menurut Belis Siswanto, dalam melakukan upaya penegakan hukum, Kanwil DJP Nusa Tenggara selalu mengedepankan prinsip ultimum remedium, yaitu aktif melakukan edukasi, penyuluhan, imbauan dan konseling terkait hak dan kewajiban perpajakan serta untuk meningkatkan kepatuhan sukarela pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Belis juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja sama dan sinergi yang baik, antara Kanwil DJP Nusa Tenggara, Polda NTB dan Kejati NTB serta seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum perpajakan dalam rangka menimbulkan efek jera bagi Wajib Pajak lain yang menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia dan upaya pengamanan penerimaan negara.

“Semoga ini menjadi pembelajaran dan efek jera bagi wajib pajak yang lainnya,” harapnya.  (dev)

 

Komentar Anda