SELONG – Dua orang tersangka kasus kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aikmel tahun 2020 ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Rabu (27/7). Kedua tersangka adalah bendahara UPT Dikbud Pringgasela dan Kasi Pemasaran BPR Cabang Aikmel berinisial AM.
Penahanan kedua tersangka ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan P21 atau lengkap oleh penyidik. Kedua tersangka ini langsung digelandang ke Lapas Kelas IIB Selong. Pihak kejaksaan berupaya agar perkara kedua tersangka ini bisa segera mungkin dilimpahkan ke pengadilan.”Setelah berkas penyidikan kedua tersangka kita nyatakan lengkap maka berkas perkara tersangka ini kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua tersangka juga langsung kita tahan,” kata Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Lalu Muh. Rasyidi, kemarin.
Selain menahan kedua tersangka, penyidik juga melakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan berkas perkara tersangka ke JPU. Berdasarkan keterangan para saksi termasuk barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan, penanganan kasus ini untuk sementara baru hanya mengerucut ke dua tersangka tersebut.”Dugaan tindak pidana dalam kasus pinjaman kredit fiktif di BPR ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar,” sebutnya.
Selama 20 hari masa penahanan pihak JPU akan berupaya melengkapi berkas dakwaan kedua tersangka. Setelah dokumen dinyatakan lengkap baru setelah itu akan diajukan ke pengadilan.(lie)