Dua Terdakwa Korupsi Proyek Dermaga Gili Air Divonis 16 Bulan Penjara

DIVONIS: Terdakwa Luqmanul Hakim meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis, Rabu (22/6). (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Slamet Waloejo selaku Direktur CV Karya Mahardika 97 sekaligus konsultan pengawas dan Luqmanul Hakim selaku tenaga ahli dari konsultan pengawas proyek pembangunan Dermaga Gili Air, divonis masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara.

Dalam kasus korupsi ini, Majelis Hakim yang diketuai Kadek Dedy Arcana terlebih dahulu menjatuhkan pidana kurungan kepada terdakwa Slamet. “Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider,” vonis Ketua Majelis Hakim di ruang sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (22/6).

Dakwaan subsider menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Dewan Sesalkan Paket Menginap di Bali

Selain divonis satu tahun empat bulan penjara, terdakwa dikenakan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan penjara sebulan. Vonis Majelis Hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terhadap Slamet, jaksa menuntutnya 1 tahun 6 bulan penjara dengan membebankannya membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dan menetapkan uang pengembalian terdakwa yang dititipkan sebagai pengganti uang kerugian negara sebesar Rp 50 juta.

Usai mendengar putusan Majelis Hakim, terdakwa mengatakan akan pikir-pikir dahulu. Begitu juga dengan JPU, akan pikir-pikir.

Baca Juga :  Pasokan Telur Luar Tak Bisa Dilarang

Sementara terdakwa Luqmanul Hakim, Majelis Hakim memvonisnya sama dengan terdakwa Slamet Waloejo. Begitu juga perihal denda yang dibebankan, sama dengan terdakwa Slamet. Yakni sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan penjara satu bulan. Pun menetapkan uang titipan terdakwa sebagai pengembalian kerugian negara sebesar Rp 75 juta.

Putusan yang dijatuhi Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan yang lebih rendah tersebut, terdakwa menerimanya. Sedangkan JPU akan pikir-pikir dahulu. (cr-sid)

Komentar Anda