MATARAM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tidak tinggal diam atas vonis 1 tahun yang masing-masing dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram terhadap Samsul Hadi dan William John Matheson, terdakwa kasus eksploitasi sumber daya air tanah (SDA) tanpa ijin di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU).
“Iya, kalau melihat dari putusan hakim itu, pastinya kami akan banding. Putusan hakim masih jauh dari tuntutan jaksa,” sebut Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, Jumat (1/11).
Menyatakan sikap untuk menempuh hukum banding memang belum dilakukan ke PN Mataram. karena pihaknya masih memiliki waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap banding. “Saat ini masih pikir-pikir.
Tapi melihat dari putusan itu, kemungkinan besar jaksa pasti akan banding,” tegasnya.
Kedua terdakwa itu adalah mantan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE), perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov NTB, Samsul Hadi, dan William John Matheson, Direktur PT Berkah Air Laut (BAL).
Keduanya divonis pidana penjara masing-masing 1 tahun oleh hakim PN Mataram yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya pada Kamis sore (31/10). Serta pidana denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa William John Matheson dan terdakwa Samsul Hadi dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti pidana 3 bulan kurungan,” vonis Lalu Moh Sandi Iramaya dengan hakim anggota Isrin Surya Kurniasih dan Ida Ayu Masyuni.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 70 huruf d juncto Pasal 49 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum,” sebutnya.
Terdakwa William John Matheson disebut telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penyediaan air bersih tanpa izin berusaha dalam periode November 2019 sampai dengan Oktober 2022.
Sedangkan, Samsul Hadi disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan kesempatan penggunaan sumber daya air tanpa perizinan berusaha.
Kendati dinyatakan bersalah, kedua terdakwa tidak ditahan dan menjadi tahanan rutan. Melainkan kedua terdakwa tetap dijadikan tahanan kota. “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota,” katanya.
Putusan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun untuk Samsul Hadi. Sedangkan William John Matheson dengan pidana penjara 6 tahun.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 5 miliar. Jika kedua terdakwa tidak membayar pidana denda sebesar Rp 5 miliar tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam program konservasi alam di wilayah Gili Trawangan, KLU. Kedua terdakwa disebut telah menikmati hasil dari kegiatan eksplorasi tanpa izin yang dilakukan dari pemerintah.
Untuk terdakwa John Matheson, jaksa menuntut agar hakim menghukum terdakwa melanggar Pasal 68 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Sebagai Direktur PT BAL, Jhon dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana eksploitasi sumber daya air yang mengakibatkan kerusakan sumber air atau menimbulkan pencemaran air atau daya rusak air di Gili Trawangan.
Sedangkan untuk terdakwa Samsul Hadi, jaksa menuntut agar hakim menghukum terdakwa melanggar Pasal 68 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP. Terdakwa Samsul Hadi disebut membantu John Matheson dalam perbuatan pidana tersebut. (sid)