Dua Spesialis Jambret HP Diringkus

Dua Spesialis Jambret HP Diringkus
JAMBRET : Dua spesialis jambret HP yang ditangkap Polres Mataram kemarin. (Ali/Radar Lombok)

MATARAM—Tim opsnal Satreskrim Polres Mataram menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian (jambret) masing-masing WS (30 tahun) dan EP (33 tahun). Keduanya warga Lingkungan Gerung Butun Barat Kecamatan Sandubaya. Kedua pelaku adalah spesialis jambret HP. “ Keduanya spesialis jambret HP,” ungkap Kapolres Mataram AKBP Muhammad saat memberikan keterangan kemarin (31/1).

Penangkapan berawal saat korban bersama istrinya akan berbelanja di Pasar Gunungsari, Selasa (28/1) sekitar pukul 12.00 Wita. Korban lantas memarkir motor di pinggir jalan. Saat membalikkan badan, korban melihat salah seorang pelaku loncat dari motornya. Karena curiga, korban berlari menuju motornya dan memeriksa HP miliknya yang tertinggal. Namun HP tersebut sudah tidak ada. Korban kemudian mengejar pelaku sambil berteriak. Teriakan ini didengar oleh petugas yang saat itu sedang patroli. Pelaku yang berboncengan dengan rekannya langusng ditangkap. “ Jadi ada petugas yang saat itu sedang patroli dan dikejar. Korban juga mengejar pelaku dan menabrakkan motornya ke motor pelaku,’’ katanya.

Baca Juga :  Polisi Amankan Belasan Preman dan Jukir Liar di Kota Mataram

Dari hasil introgasi, keduanya sudah beberapa kali melakukan penjambretan. Pelaku EP disebut petugas melakukan jambret di enam TKP diantaranya di Gunungsari, Gebang, Arena Buah, Sandik, Narmada dan Babakan. Sedangkan WS menjambret di empat TKP yaitu di Cakra Timur, Arena Buah dan Gerung Butun Barat. “ Ada juga rekannya yang lain. Masing-masing memang ada pasangannya. Pelaku lainnya masih kita kejar,” terangnya. 
Di depan petugas, EP juga mengakui perbuatannya. Ia mengatakan enam kali melakukan jambret. Hasilnya kemudian digunakan untuk berbelanja. Terkadang untuk membeli narkoba jenis Sabu. Ia mengaku selama ini memantau calon korbannya terlebih dahulu. Mereka kemudian memepet korban dan mengambil HP korban yang berada di dashboard motor. “ Uangnya saya gunakan untuk belanja,” katanya.

Baca Juga :  Polisi Usut Penyebar Video Hoax soal Telur Palsu

Kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(gal)

Komentar Anda