Dua Ruko Disegel Dinas Tata Kota

DISEGEL : Petugas Dinas Tata Kota Mataram dan Satpol PP menyegel ruko di Jalan Airlangga, Selasa kemarin (20/9) karena menyerobot area publik (Sudirman/Radar Lombok)

MATARAM— Dua  ruko (rumah toko) di Jalan Airlangga disegel petugas gabungan Dinas Tata Kota dan  Satpol PP.

Dua ruko ini dinyatakan telah melanggar aturan batas area pembangunan. Dua ruko ini  menyerobot area publik.  Penyegelan ini berlangsung lancar.  "Saat disegel pemilik ruko tidak hadir. Beberapa kali sudah diberikan layangan teguran terkait pelanggaran tentang areal publik yang telah diserobot kedua ruko ini ,’’ kata Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tata Kota Mataram, Suparman kepada Radar Lombok Selasa pagi kemarin (20/9).

Menurut Suparman,  dua  ruko itu  seharusnya mematuhi aturan yang ada. Terlebih, pemilik sudah dipanggil untuk mengikuti rapat pertimbangan  sebelum disegel Dinas Tata Kota. ‘’Sudah beberapa kali diberikan teguran  terkait  pelanggaran yang dilakukan. Selama 2×24 jam tidak ada respon,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Listrik Terminal Termahal Disegel

Setelah disegel kata Suparman, pihaknya membongkar paksa bangunan ini. Menurutnya, pembongkaran ini sebagai konskuensi atas pelanggaran yang dilakukan pemilik.

Dalam kesempatan itu, Suparman  meminta  semua pihak yang akan melakukan pembangunan harus memiliki izin terlebih dahulu serta memperhatikan area publik. "Kami mengimbau jangan melakukan pembangunan disaat baru memiliki tanda terima berkas, apalagi tanpa izin atau menyalahi aturan, karena kami tidak segan-segan  membongkar. Dan konskuensinya harus ditanggung pemilik," tandasnya.

Baca Juga :  Hotel Santosa Urung Disegel Hari Ini

Selain dua ruko yang disegel ini, ada enam ruko yang telah diberikan peringatan. Ada pemilik yang  ingin membongkar sendiri  bangunannya. Diakui Suparman,  banyak area publik seperti area parkir digunakan  oleh pemilik toko sebagai tempat usaha mereka.

Penindakan  mendapatdukungan dari Komisi  III DPRD Kota Mataram. Anggota komisi III  H Husni Thamrin meminta, pelanggaran area publik ini  terus ditindak. Karena itu, menyangkut hak-hak masyarakat. ''Penindakan ini sebagai langkah positif,'' ujarnya seraya meminta bangunan lain yang melanggar aturan juga ditindak. (dir)

Komentar Anda