MATARAM— Dua ruko (rumah toko) di Jalan Airlangga disegel petugas gabungan Dinas Tata Kota dan Satpol PP.
Dua ruko ini dinyatakan telah melanggar aturan batas area pembangunan. Dua ruko ini menyerobot area publik. Penyegelan ini berlangsung lancar. "Saat disegel pemilik ruko tidak hadir. Beberapa kali sudah diberikan layangan teguran terkait pelanggaran tentang areal publik yang telah diserobot kedua ruko ini ,’’ kata Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tata Kota Mataram, Suparman kepada Radar Lombok Selasa pagi kemarin (20/9).
Menurut Suparman, dua ruko itu seharusnya mematuhi aturan yang ada. Terlebih, pemilik sudah dipanggil untuk mengikuti rapat pertimbangan sebelum disegel Dinas Tata Kota. ‘’Sudah beberapa kali diberikan teguran terkait pelanggaran yang dilakukan. Selama 2×24 jam tidak ada respon,’’ tegasnya.
Setelah disegel kata Suparman, pihaknya membongkar paksa bangunan ini. Menurutnya, pembongkaran ini sebagai konskuensi atas pelanggaran yang dilakukan pemilik.
Dalam kesempatan itu, Suparman meminta semua pihak yang akan melakukan pembangunan harus memiliki izin terlebih dahulu serta memperhatikan area publik. "Kami mengimbau jangan melakukan pembangunan disaat baru memiliki tanda terima berkas, apalagi tanpa izin atau menyalahi aturan, karena kami tidak segan-segan membongkar. Dan konskuensinya harus ditanggung pemilik," tandasnya.
Selain dua ruko yang disegel ini, ada enam ruko yang telah diberikan peringatan. Ada pemilik yang ingin membongkar sendiri bangunannya. Diakui Suparman, banyak area publik seperti area parkir digunakan oleh pemilik toko sebagai tempat usaha mereka.
Penindakan mendapatdukungan dari Komisi III DPRD Kota Mataram. Anggota komisi III H Husni Thamrin meminta, pelanggaran area publik ini terus ditindak. Karena itu, menyangkut hak-hak masyarakat. ''Penindakan ini sebagai langkah positif,'' ujarnya seraya meminta bangunan lain yang melanggar aturan juga ditindak. (dir)