Dua Residivis Curanmor Didor

DITEMBAK: Kedua kaki dari dua residivis Curanmor ditembak Polres Lombok Tengah, Kamis malam (21/5/2020). (ist for radarlombok.co.id)

PRAYA—Satreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil meringkus dua orang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kedua pelaku diantaranya Yek Usman alias Yek, 27 tahun dan Raman, 20 tahun. Keduanya berasal dari Dusun Awang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut.

Kedua pelaku ditangkap pada Kamis (21/5) sekitar pukul 18.00 Wita. Pelaku diketahui sering melancarkan berbagai aksi kejahatannya berdua. Bahkan pelaku juga tercatat menjadi buronan yakni DPO/05/IV/2020/Polsek Kopang, pada 1 April 2020. Saat ditangkap pelaku ini sedang melancarkan aksinya dan terpaksa harus dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono menegaskan, kedua pelaku ini sudah puluhan kali melancarkan aksinya. Bahkan, kedua pelaku di tangkap saat akan melakukan aksinya di wilayah Dusun Bejelo Desa Bonjeruk Kecamatan Jonggat. Kedua pelaku tidak mengetahui kalau aksinya sudah diketahui oleh Tim Resmob Polres Lombok Tengah.

“Ketika pelaku melintas dipertigaan Bonjeruk, petugas langsung menghadang pelaku menggunakan mobil. Kemudian pelaku menabrakkan motor yang dikendarainya di mobil petugas,” ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono, Jumat kemarin (22/5/2020).

Setelah menabrakan kendaraan yang di bawa, kedua pelaku melarikan diri ke pemukiman warga. Tak ingin buruannya hilang, selanjutnya pelaku dikejar oleh Tim Resmob, dan saat pelaku melarikan diri, sempat beberapa kali diberikan tembakan peringatan agar pelaku tidak melarikan diri, namun tidak diindahkan. Kemudian Tim memberikan tindakan tegas dan terukur dengan mengarahkan ke betis pelaku.

“Kedua kaki pelaku ini kita lumpuhkan, karena berusaha kabur meski sudah diberi tembakan peringatan. Sehingga pelaku dapat dilakukan penangkapan. Setelah ditembak, pelaku kemudian dibawa ke Puskesmas Bonjeruk untuk diberikan tindakan medis, dan kedua pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Priyo menambahkan, selain mengamankan pelaku setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) sekitar 10 unit kendaraan bermotor, diantaranya sepeda motor yamaha MX warna hitam, Honda scupy warna merah maron, honda vario FI warna merah,Honda beat warna putih, Yamaha vixon warna merah. Honda beat street warna putih. Honda scopy warna hitam. Honda vario CW warna hitam biru. Kendaraan kawasaki LX warna hijau dan satu unit honda scopy warna hitam.“Pelaku sudah masuk dalam DPO dan dari laporan polisi kedua pelaku ini sudah sering melancarkan aksinya,” terangnya.

Adapun lokasi yang diduga pernah menjadi tempat pelaku mencuri motor dantaranya di Desa Sukarara Kecamatan Jonggat, Puskesmas Kopang, SD 2 Dasan Lekong Kecamatan Sukamulia Lombok Timur, pantai seger Desa Kuta sebanyak dua kali, Gerupuk Desa Sengkol, Kantor Dinas UPTD Kecamatan Janapria dan SMUN 1 sikur Lombok Timur.

“Pelaku adalah seorang residivis kasus curanmor dan dari hasil pengakuan pelaku dalam introgasi bahwa pelaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi. Makanya kasus ini terus kita kembangkan untuk mengungkap jaringan dari kedua pelaku ini,” tegasnya. (met)

Komentar Anda