Dua Raperda Inisiatif DPRD Lombok Timur Disahkan Menjadi Perda

PARIPURNA: Rapat paripurna pengesahan dua raperda inisiatif DPRD Kabupaten Lombok Timur, Senin (8/2/2021). (IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG–Rapat Paripurna VI Masa Sidang II dalam rangka penetapan keputusan DPRD Kabupaten Lombok Timur tentang Persetujuan Penetapan Dua Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD dilaksanakan, Senin (8/2/2021).

Dua Raperda yang disahkan menjadi Perda yakni Raperda Pembatasan Timbunan Plastik serta Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Adapun rapat paripurna yang berlangsung di Rupatama Gedung DPRD Kabupaten Lombok Timur ini dihadiri Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Forkopimda, Sekertaris Daerah, dan Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Anggota Gabungan Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Timur Asmat, S.H., menyampaikan bahwa Raperda tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik ini terdiri dari 10 BAB dan 27 Pasal. Terbentuknya peraturan daerah ini sebagai salah satu upaya meminimalkan dampak buruk atau bahaya yang ditimbulkan utamanya oleh sampah plastik yang sulit terurai dan tidak ramah lingkungan.

Peraturan daerah tentang pembatasan timbunan sampah plastik ini diharapkannya bermanfaat bagi masyarakat baik dari segi ekonomi, kesehatan, maupun lingkungan.

Sementara itu, Gabungan Komisi I DPRD menyampaikan bahwa Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani terdiri dari XII BAB dan 64 Pasal. Raperda ini dilatari lemahnya posisi petani, khusunya untuk memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha tani, dan akses pasar.

Menurutnya, raperda ini dibentuk untuk mengoptimalkan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani dengan memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi petani dan pelaku usaha di bidang pertanian. “Penetapan perda ini nantinya diharapkan mampu memajukan dan menyejahterakan petani-petani di Kabupaten Lombok Timur,” harapnya.

Sementara itu Menanggapi penetapan dua raperda tersebut, Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy berharap, kehadiran regulasi baru tentang pembatasan timbunan sampah plastik ini dapat mengurangi beban lingkungan serta mendukung pembangunan berkelanjutan sebagai mana harapan semua pihak.

Begitu pula dengan kehadiran regulasi tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, diharapkan menjadi titik awal optimalisasi perlindungan dan pemberdayaan petani oleh pemerintah daerah untuk peningkatan kesejahteraan. (wan/adv)

Komentar Anda