Dua Polisi di NTB Ditangkap Edarkan Sabu, Barang Bukti 289 Gram

DITANGKAP: Dua polisi ditangkap BNN NTB karena edarkan sabu. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB berhasil mengungkap kasus peredaran sabu ratusan gram yang dilakukan oleh dua anggota polisi.

Kedua anggota itu berinisial MYF (27) berdomisili di Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Dompu dan AM (26) berdomisili di Lingkungan Kandai Satu, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Keduanya ditangkap Senin (15/9) sekitar pukul 12.10 WITA lalu, karena terlibat peredaran sabu. “Pelaku kami amankan beserta barang bukti sabu berat bruto 302,41 gram,” ungkap Kepala BNN NTB Brigadir Jenderal Pol Gagas Nugraha, Minggu (18/9).

Penangkapan berawal dari pelaku berinisial MYF tengah berada di sebuah kos-kosan di wilayah Lingkungan Dore, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Dompu. Di sana, tim dari Bidang Pemberantasan BNNP berhasil mengamankan satu paket Lion Parcel dengan nomor resi 11LP1659764449360, atas nama pengirim Sebastian, beralamatkan Pekanbaru, Riau. “Yang menjadi penerimanya atas nama Ikhlas Pratama, nomor telepon 6282144974928, beralamatkan di Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu,” katanya.

Baca Juga :  BNN Gelar Monev di Kantor Camat Cakranegara

Setelah paketan dibongkar, ditemukan tiga bungkus plastik bening yang berisikan sabu dengan berat berbeda-beda. Bungkusan pertama, sabu yang diamankan dengan bruto 103, 29 gram. “Setelah dikurangi bungkusnya, kami dapatkan berat bersih keselurahan menjadi 99,31 gram,” ujarnya.

Bungkusan kedua, sabu yang diamankan dengan bruto 107,67 gram. Dan setelah dikurangi pembungkusnya, didapatkan berat bersih 103,11 gram. Sementara bungkusan ketiga, sabu yang berhasil diamankan dengan bruto 91,45 gram. Setelah dipisahkan bungkusnya, didapatkan berat bersih 86,58 gram. “Total berat brutonya 302,41 gram, kalau berat bersihnya 289 gram. Ini kami sita dari pelaku berinisial MYF,” sebutnya.

Selesai membongkar isi paketan itu, penggeledahan dilanjutkan ke badan dan kendaraan pelaku. Penggeledahan ini berhasil mendapatkan alat komunikasi, ATM BRI dan barang bukti lainnya yang berhubungan dengan peredaran sabu. “Saat penggeledahan ini disaksikan oleh Ketua RT setempat, pengurus kos-kosan dan kurir Lion Parcel itu sendiri,” imbuhnya.

Baca Juga :  BNN Monitoring Angka Pecandu Napza

MYF saat diinterogasi di lokasi, mengakui bahwa barang itu miliknya AM salah satu anggota polisi yang mengemban tugas di Sat Resnarkoba Polres Dompu. “Mendapat petunjuk, kami langsung menuju rumahnya AM, berlokasi di Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu,” ujarnya.

Namun sayang, saat dilakukan penggeledahan, AM tidak ada di rumahnya. AM diketahui tengah berada di luar kota. Namun akhirnya AM berhasil ditangkap.

Di rumah AM, BNNP hanya menemukan dua buku tabungan, kartu ATM dan resi transfer. Selanjutnya semua barang bukti dan tersangka dibawa ke Kantor BNNP guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari 289 gram sabu yang diamankan, apabila diuangkan nilainya mencapai Rp 578 juta. “Itu mengikuti harga rata-rata di NTB, Rp 2 juta per gramnya,” cetusnya. (cr-sid)

Komentar Anda