
MATARAM–Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, Anggota Propam Polda NTB, di sebuah penginapan di Gili Trawangan, Lombok Utara, kini memasuki tahap penyidikan.
Dua rekan polisi yang bersama korban saat kejadian telah menerima sanksi berat.
Terdapat nama Kompol IMYPU dan IPDA HC menjalani sidang etik di Polda NTB pada Selasa (27/5/2025). Keduanya diputuskan menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas pelanggaran kode etik kepolisian.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, membenarkan putusan tersebut. “Sudah PTDH tapi rilis resminya nanti. Sore ini,” kata Kholid saat dikonfirmasi, Rabu (28/5).
Ia menegaskan ada dua nama yang dikenai sanksi dan menepis kabar hanya satu orang. “Iya memang ada dua nama. Siapa yang bilang satu,” ujarnya.
Kholid menjelaskan sanksi PTDH berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan kedua oknum polisi tersebut. “Kan kode etik. Kode etik berkaitan dengan PTDH. Kalau proses pidananya di Krimum. Kode etik di Propam,” jelasnya.
Terkait hasil autopsi jenazah Brigadir Nurhadi, Kholid menyatakan hasilnya sudah keluar namun tidak merinci temuan tersebut. Proses penyidikan kasus pidana (kriminal) masih ditangani oleh Direktorat Kriminal Polda NTB. “Autopsi sudah keluar. Masih di Krimum,” katanya.
Untuk diketahui, Sebelumnya Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan tewas di kolam vila di Beach House Gili Trawangan pada Rabu, 16 April 2025.
Kematiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, terutama karena istrinya baru melahirkan anak kedua mereka sebulan sebelumnya. Anak pertama mereka berusia lima tahun.
Kejadian ini semakin mencurigakan setelah pihak keluarga dan pemandi jenazah menemukan sejumlah kejanggalan pada jenazah. Dilaporkan terdapat luka di bawah mata kanan yang terus mengeluarkan darah meski jenazah telah dimandikan.
Selain itu, ditemukan luka di jari-jari kaki, punggung kaki, hingga lutut, serta hidung yang terus mengeluarkan darah. Memar juga terlihat di leher bagian belakang dan pinggang korban berdasarkan keterangan orang yang memandikan jenazah. (rie)