Dua Perusahaan di Loteng Diadukan Tidak Bayar THR Karyawan

Raden Mulyantoro ( M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK )

PRAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Tengah menerima dua laporan terkait perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya untuk tahun ini. Dua perusahaan ini diantaranya satu di salah Satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan tenaga kontarak atau ourtsorsing yang berada di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah.

Sekertaris Disnakertrans Lombok Tengah, Raden Mulyantoro menegaskan bahwa, dua perusahaan ini memiliki 38 karyawan. Untuk karyawan di SPBU ada sekitar 18 orang dan untuk karyawan yang bertugas di DPRD Lombok Tengah ada 20 orang.  Hanya saja, pihaknya menegaskan semua permasalahan tersebut sudah bisa diselesaikan. “Memang ada dua pengaduan yang terdiri dari 38 karyawan. Yakni di SPBU sama di tenaga ourtsorsing atau tenaga kontrak di DPRD Lombok Tengah. Kalau yang di pom bensin kita panggil ke dinas, karena sebelumnya ada prundingan, tapi tidak ada hasil.  Setelah dimediasi di dinas saat itu langsung dibayar,” ungkap Sekertaris Disnakertrans Lombok Tengah, Raden Mulyantoro, Selasa kemarin (18/5) .

Baca Juga :  Tiga Kadus Dipecat, Warga Tanak Beak Geruduk Kantor Bupati

Sementara untuk tenaga kontrak yang berada di DPRD Lombok Tengah, oleh dinas  menyarankan untuk dilakukan bipartit. Karena memang berdasarkan pasal 3 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2004, perundingan bipartit adalah perundingan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja atau serikat buruh atau antara serikat pekerja atau serikat buruh dan serikat pekerja atau serikat buruh yang lain dalam satu perusahaan yang berselisih. “Jadi kalau di SPBU ini sudah selesai, dan  dari 38  orang karyawan ini memang ada empat orang yang non muslim. Tapi hak mereka sama karena bertepatan juga dengan hari galungan pada 13 April lalu. Tapi kalau di dewan ini kita sarankan penyelesaian  ditingkat Bipartit dulu antara pihak yang berkonflik tersebut,” terangnya.

Baca Juga :  Pemkab Berharap Tak Meleset, Pemprov Sokong Rp 1 Miliar

Lebih jauh disampaikan bahwa selain menerima pengaduan dari karyawan di dua perusahaan tersebut. Pihak dinas juga menerima tembusan dis alah satu hotel yang meminta untuk dilakukan penangguhan pembayaran THR kepada para karyawannya itu. “Satu hotel tidak sanggup membayar THR. Tapi memang ada aturan dan dilakukan penangguhan. Di satu sisi karyawan tidak perotes karena karyawan tau kondisi keuangan,” terangnya.

Pihaknya menegaskan bahwa pengaduan tahun ini lebih sedikit jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini membuktikan bahwa saat ini para karyawan memaklumi kondisi keuangan yang ada diperusahaan mereka. Terlebih dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini yang membuat perekonomian semakin lesu. “Bahkan ada yang menyerahkan THR setengah dan ada yang hanya parcel saja. Tapi kita memaklumi dan tidak mencari-cari kesalahan, karena karyawan juga tidak keberatan. Karena mereka mengetaui kondisi keuangan tempatnya bekerja,” tegasnya. (met)

Komentar Anda