MATARAM—Sidang gugatan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB terkait pencabutan izin prinsip PT Palamarta Persada dan PT Lombok Saka pada pemanfaatan kawasan hutan lindung Sekaroh digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari PT Lombok Saka dan PT Palamarta terkait dengan pencabutan gugatan. Namun, pencabutan gugatan tersebut tidak bisa diputuskan oleh majelis hakim. Pasalnya, perwakilan maupun penasehat hukum dari kedua perusahaan selaku penggugat prinsipal tidak menghadiri persidangan. "Dari pihak penggugat rupanya tidak menghadiri persidangan walaupun sejak jauh hari sudah kita undang," ujar Firdaus Muslim selaku ketua majelis hakim didampingi oleh dua hakim anggota Sudarti Kadir dan Berdyan Shonata di PTUN Mataram, kemarin (20/7).
Ketua majelis kemudian juga memberikan kesempatan kepada pihak PT Eco Solution Lombok (ESL) perusahaan yang mengantongi izin pemanfataan kawasan hutan lindung ini selaku tergugat intervensi untuk memberikan pendapatnya terkait dengan pencabutan gugatan yang akan diajukan oleh PT Palamarta Persada dan PT Saka Lombok. " Kami menyetujui permohonan pencabutan gugatan tersebut yang mulia majelis," kata Ahmad Junaidi Siregar selaku penasehat hukum PT ESL.
Begitu juga dengan perwakilan Pemprov atau Gubernur NTB yang dwakili oleh staf Biro Hukum Pemprov NTB Yuni Hariadi juga menyetujui pencabutan gugatan dari penggugat prinsipal tersebut. " Kami juga tidak keberatan dan setuju pencabutan gugatan ini," ungkapnya.
Kemudian, karena penggugat tidak menghadiri sidang yang sudah diagendakan ini, majelis hakim memutuskan dan meminta waktu selama satu minggu kedepan untuk memutuskan dan membacakan penetapan putusan perkara yang sudah digelar sejak bulan Februari 2016 tersebut. " Karena banyaknya agenda, sidang pembacaan putusan akan dibacakan minggu depan," ujarnya seraya mengetuk palu dan menutup persidangan yang digelar selama sepuluh menit tersebut.
Diketahui, perkara yang teregister dengan nomor 7/G/2016/PTUN.MTR ini yakni perkara gugatan terhadap SK Gubernur NTB atas pencabutan izin prinsip tiga perusahaan PT Palamartha Persada, PT Lombok Saka dan PT Tanah Hufa yang diterbitkan Bupati Lombok Timur Ali BD. Gubernur mencabut izin ketiga perusahaan ini karena telah membuat tumpang tindih perizinan pemanfaatan kawasan hutan lindung Sekaroh.
Dimana sebelumnya berdasarkan SK Nomor : 188.45/363/HUTBUN/2013, pada tanggal 26 Agustus 2013 diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyedia Sarana Wisata Alam kepada PT Eco Solution Lombok (PT ESL) seluas 339 Ha. Akan tetapi pada lokasi yang sama, Bupati Ali BD juga menerbitkan izin kepada PT Lombok Saka, PT Tanah Hufa dan Palamarta Persada pada tahun 2014.
Pencabutan izin ketiga perusahaan ini mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa hutan sudah tidak lagi menjadi wewenang pemerintah kabupaten dan dialihkan ke provinsi.(gal)