Dua Perempuan Terlibat Penggelapan Motor Sewaan

DIAMANKAN: Pelaku HYH saat diamankan Tim Puma Polres Lombok Utara, Senin (11/12). (Ist)

TANJUNG-Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor di Kelurahan Pagutan dan Selaparang Kota Mataram.
Pelaku yang diamankan merupakan seorang perempuan berinisial HYH warga Desa Monjok Perluasan, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. “Pelaku kami amankan pada Senin kemarin (11/12) di Karang Baru, Kota Mataram,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu Ghufron Subeki, Rabu (13/12).

Pelaku ini diamankan lantaran diduga telah menggelapkan sepeda motor milik korban bernama Lalu Munir warga Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung.

Kronologis kejadiannya, pada 27 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 WITA, seorang perempuan berinisial DK warga Desa Medana, Kecamatan Tanjung menyewa 1 sepada motor Honda Scoopy DR 2795 MC.
Kemudian pada Selasa 31 Oktober 2023, DK kembali menyewa 1 Honda Beat Street DR 6812 RD. “DK menyewa kedua sepeda motor tersebut dengan uang sewa sebesar Rp 100.000 per hari,” ujar Ghufron.

Pengakuan korban bahwa uang setoran sepeda motor tersebut sampai 16 November 2023 masih lancar disetorkan oleh DK, namun setelah itu tidak lagi disetorkan. Curiga dengan gelagat DK, korban kemudian mencari tahu dan mendapatkan informasi bahwa kedua sepeda motornya tersebut sudah digadaikan ke seorang pria berinisial S yang beralamat di Kota Mataram.
Korban kemudian melaporkannya ke Polres Lombok Utara. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Puma Polres Lombok Utara menyelidiki keberadaan pelaku dan barang bukti.

Baca Juga :  Polisi Amankan Empat Orang di Tempat Hiburan Malam

Kemudian pada Senin (11/12), tim mendapatkan informasi mengenai tempat dan keberadaan sepeda motor tersebut.
Tidak menunggu lama, sekitar pukul 11.00 WITA, tim langsung bergerak menuju rumah S, dan langsung mengamankan 2 sepeda motor yang telah digadaikan oleh pelaku. Dari pengakuan S bahwa kedua sepeda motor tersebut digadaikan oleh HYH.
Pertama yang digadaikan adalah Honda Beat Street senilai Rp 9 juta, dan setelah itu Honda Scoopy dan sertifikat Rp 20 juta. Setelah itu Tim memburu pelaku HYH dan sekitar pukul 12.30 WITA, HYH berhasil diamankan di wilayah Lingkungan Marong, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Baca Juga :  Diduga Curi Laptop, 5 Siswa SMK Ditangkap

Dari pengakuan HYH, ia diminta menggadaikan sepeda motor tersebut oleh DK. Tim kemudian memburu DK. Namun ternyata DK telah diamankan di Polsek Batu Layar dengan kasus yang sama. Tim kemudian hanya mengamankan HYH bersama barang bukti ke Polres Lombok Utara untuk diperiksa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HYH mengaku bahwa uang hasil gadai Honda Beat Street Rp 9 juta dibagi dua yaitu Rp 4 juta untuk dirinya dan Rp 4 juta untuk DK sedangkan Rp 1 juta dipotong langsung oleh S penerima gadai. Sementara uang hasil gadai Honda Scoopy Rp 20 juta, HYH mendapat Rp 5 juta dan sisa Rp 15 juta digunakan oleh kedua pelaku untuk menebus satu mobil yang lebih dahulu digadaikan. Atas perbuatannya tersebut pelaku terancam dijerat pasal 372 KUHP, tentang penggelapan. “Ancaman hukumannya penjara maksimal empat tahun,” tutupnya. (der)