Oleh karena itu, ia mengimbau agar tiga pelaku DPO perampokan tersebut menyerahkan diri ke polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Namun, jika ada masyarakat yang membantu pelarian atau mengetahui lokasi persembunyian DPO tetapi tidak melaporkan ke polisi, pihaknya juga menangkapnya. Hal ini sesuai dalam Pasal 221 KUHP diatur hukuman pidana bagi orang yang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. “Untuk itu, kami meminta masyarakat, keluarganya, teman atau pun kerabat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkan kepada kami,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Batukliang, IPTU Samsul Rijjal menyatakan kasus perampokan itu terjadi dirumah korban karena ada informasi uang tersimpan sebanyak 53 juta. Sehingga sekitar sekitar pukul 2.30 wita pelaku bersama tiga rekannya berupaya mendobrak pintu belakang rumah korban. Korban yang sedang tidur mendengar suara pintu yang didobrak kawanan pelaku membuat korban terbangun. Namun para pelaku yang duluan masuk ke dalam langsung menebas korban dengan parang.
Hanya saja korban yang terkena tebas tetap berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap terduga pelaku bersama. Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka- luka dan secara spontan warga yang mengetahui kejadian tersebut berupaya untuk mengejar para pelaku dan salah satu satu terduga pelaku melakukan perlawanan diamuk massa. Sementara untuk tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke arah timur.
Dengan kejadian ini, pihaknya harapkan agar masyarakat tetap menjaga keamanan dengan melaksanakan ronda malam. Sebab kasus kriminlitas terjadi karena memang keamanan kurang diperhatikan serta para pelaku mempunyai kesempatan. “ Kalau warga juga menjaga keamanan saya yakin hal itu tidak akan terjadi,” jelasnya.