Dua Penumpang Meninggal, Sopir Masih Berstatus Saksi

KECELAKAAN: Polisi olah TKP kecelakaan tunggal pikap di Jalan Raya Gangga, Dusun Luk, Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga, KLU, Minggu (8/5). (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Pikap Daihatsu Grand Max Warna Hitam DR 8482 DB mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Gangga, Dusun Luk, Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara (KLU) Minggu, (8/5) sekitar pukul 05.05 WITA.

Akibat kejadian tersebut dua orang penumpang meninggal di tempat. Kasubsi Humas Polres KLU IPDA Made Wiryawan menjelaskan, pikap yang dikendarai Mudip (43) warga Desa Pendua, Kecamatan Kayangan, KLU itu mengangkut 11 warga Desa Pendua. Mereka berniat ziarah kubur di Lombok Timur.

Sayangnya, pikap yang datang dari arah Kayangan menuju Gangga ini tiba-tiba pecah ban belakang bagian kiri di Dusun Luk. Seketika mobil tidak bisa dikendalikan dan akhirnya oleng dan terbalik. Sementara penumpang terpental dan menyebabkan dua di antaranya meninggal di tempat. “Yang meninggal Inaq Musti (62) dan Ijan Saputra (17),” ungkapnya.

Baca Juga :  Direktur RSUD KLU Mengundurkan Diri

Sementara Sakmah (37) luka pada pergelangan tangan kiri dan lecet pada kening, Hizbul Farel (15) lecet di bagian kening dan tangan kanan, Zikrul Holizan (21) luka pada bagian dada, Dika Herpina (17) lecet di bagian kening dan kaki, Inaq Ratim (59) luka pada dada sebelah kiri dan Meme (9) lecet di tangan.

Adapun penumpang yang duduk di depan yakni Sahmin (36) luka pada pelipis sebelah kiri dan sakit pada dada, Nur (33) lecet pada kening, Alvino (4) lecet pada tangan kiri dan kaki kiri. Sementara sopirnya hanya mengalami lecet di beberapa bagian tubuhnya. “Korban kecelakaan sudah dibawa ke Pukesmas Gangga untuk mendapatkan pertolongan medis,” ujarnya.

Sopir sendiri akan menjalani proses pemeriksaan di Sat Lantas Polres KLU. Namun pasca-kejadian tidak langsung diperiksa karena mengurus pemakaman mertuanya yang meninggal dalam peristiwa kecelakaan tersebut. “Jadi yang meninggal ini masih dalam lingkup keluarga,” ujarnya.

Baca Juga :  Tarif Air Tetap Naik, Dirut PDAM: Itu Kewenangan Bupati Lombok Utara

Penyidik meminta keterangan sopir terkait kecelakaan tersebut, dan kapasitasnya sejauh ini sebagai saksi. Terkait apakah sopir bakal ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Wiryawan belum dapat memastikan. “Yang jelas itu kan sebuah musibah dan semua orang tentu tidak ada yang menghendakinya. Tetapi kita lihat nanti. Saat ini masih proses pemeriksaan,” tegasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam berkendara. Terutama saat situasi ramai belakangan ini. Ia juga mengingatkan bahwa pikap bukan untuk mengangkut orang tetapi untuk mengangkut barang. “Kendaraan lain juga jika mengangkut orang jangan sampai over kapasitas, kurangi kecepatan dan rutin memeriksa kendaraan sebelum digunakan,” pesannya. (der)

Komentar Anda