Dua Penumpang Meninggal, Sopir Ditetapkan Jadi Tersangka

IPDA Made Wiryawan (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Kasus kecelakaan tunggal Mobil Pikap Daihatsu Grand Max DR 8482 DB di Jalan Raya Gangga, Desa Sambik Bongkol, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara (KLU) Minggu (8/5) lalu yang mengakibatkan dua penumpang meninggal, kini naik penyidikan.

Kasi Humas Polres KLU IPDA Made Wiryawan mengatakan, kasus tersebut naik ke penyidikan setelah penyidik menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus itu. “Untuk kasus tersebut sudah lanjut ke penyidikan,” ujarnya, Senin (23/5).

Dalam kecelakaan tunggal tersebut, diduga terjadi kelalaian oleh sopir hingga berujung pada kecelakaan yang mengakibatkan dua penumpang meninggal dunia dan beberapa orang luka-luka. Sopir yang dimaksud yakni  Mudip (43) warga Desa Pendua, Kecamatan Kayangan, KLU.

Baca Juga :  Wali Kota Bandung Semangati Pegawai KLU

Adapun korban yang meninggal adalah Inaq Musti (62) dan Ijan Saputra (17). Kemudian korban terluka Sahmin (36 ), Nur (33), Alvino (4), Sakmah (37), Hizbul Farel (15) Zikrul Holizan (21), Dika Herpina (17), Inaq Ratim (59), dan Meme (9). Semuanya adalah warga Pendua.

Baca Juga :  Selangkah Lagi, Wisatawan dari Bali Ditarik Retribusi Masuk Gili

Adapun tindak lanjut dari dinaikkannya kasus tersebut ke penyidikan adalah penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. “Tersangkanya tidak lain adalah sopir,” ungkap Wiryawan.

Berdasarkan perbuatannya tersebut, Mudip terancam dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yang mana akibat kelalaiannya dalam mengendarai kendaraan mengakibatkan korban luka dan meninggal dunia. Ancamannya maksimal pidana penjara selama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000. (der)

Komentar Anda