Dua Penjual Togel Online Ditangkap

DITANGKAP: Dua pria paruh baya di Kota Mataram ditangkap karena usaha togel online. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Dua pria paruh baya asal Lingkungan Otak Desa Selatan, Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram membuka usaha judi togel online untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Atas ulahnya itu, dua pria masing-masing ST (55) dan SR (48) digelandang ke Polresta Mataram.

“Ini dalam upaya pemberantasan tindak pidana perjudian, khususnya judi online. Kami berkomitmen memberantas perjudian, ini juga sesuai arahan Kapolri,” ucap Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, Kamis (22/12).

Diungkapkan, usaha dua orang itu membuat resah masyarakat. Pasalnya, para pelaku melancarkan aksi dengan sembunyi-sembunyi. “Akan tetapi, kami akan terus mengupayakan pemberantasan tindak pidana perjudian ini,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, perjudian online togel ini berhasil diungkap Tim Puma Polresta Mataram, Kamis (9/12) lalu.

Baca Juga :  Polda Tangguhkan Penahanan Bandar Sabu

TKP di Lingkungan Otak Desa Selatan, Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan. Saat penggerebekan, mereka diduga kuat tengah melakukan perjudian online jenis togel. Dugaan itu pun, diperkuat dengan ditemukan sejumlah alat bukti penunjang perjudian seperti rekapan nomor togel, uang gunai, HP yang digunakan transaksi, rekening koran dan ATM. “Tiga sampai empat hari sebelum digerebek, tim juga sudah melakukan pengintaian,” sebutnya.

Mereka memiliki peran berbeda, pelaku SR berperan sebagai bandar. Sedang ST berperan sebagai pencari pembeli. SR yang merupakan bandar bertugas membuat akun ‘Kandik21’ di salah satu situs togel online ‘Dewajitu’. “Jadi, pada saat bandar sudah mendapat akun, dan mengisi sejumlah uang, barulah nomor togel dijual kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Oknum Satpam Karaoke Aniaya Korban dengan Tongkat Besi

Pada saat penggerebekan, polisi mengamankan HP yang digunakan. Pada saat diperiksa, polisi mendapatkan kesesuaian antara situs online yang digunakan oleh bandar. “Berikut juga dengan akun yang digunakan untuk bertransaksi oleh bandar,” imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah menjalani bisnis togel online tersebut selama tiga minggu terakhir. Omzet yang didapatkan dalam sehari bisa mencapai Rp 2 juta. “Omzet yang didapatkan bervariasi, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta dalam sehari,” tuturnya.

Terhadap perbuatannya, mereka terancam mendekam 10 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan yakni Pasal 303 KUHP. “Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolresta Mataram,” tandasnya. (cr-sid)

Komentar Anda