MATARAM-Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Mataram berhasil menangkap dua pelaku jambret.
Kedua pelaku berinisial DI dan KR asal Paok Dodol Desa Bajur Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat ditangkap sekitar pukul 14.15 Sabtu lalu (10/12). Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto melalui Satreskrim AKP Kiki Firmansyah kedua pelaku sering beraksi di wilayah Kota Mataram.”Kedua pelaku kita tangkap di kediamanya tanpa ada perlawanan,” ungkapnya Minggu lalu(11/12).
Diungkapkanya juga, kedua pelaku dalam melancarkan aksinya, selalu membuntuti korbannya yang sedang mengendarai sepeda motor. Setelah situasi aman dan sepi, pelaku langsung memepet korban dari sebelah kiri dan merebut barang bawaan milik korban. “Para pelaku dalam melancarkan aksinya, menggunakan sepeda motor Satria FU membuntuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor sehingga kalau situasi sudah memungkinkan, para pelaku langsung mengambil harta korbannya,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga sudah lima kali melancarkan aksinya. ”Modusnya selalu membuntuti korbannya dan memepet korbannya ketika situasi sudah sepi,” tambahnya.
Terakhir mereka beraksi Jumat (9/12) sekitar Pukul 22.30 wita di Jalan Tumpang Sari Cakranegara. Kedua pelaku mengambil handphone milik korban yang lagi berkendara menggunakan sepeda motor. “Barang bukti yang diamankan 1 unit handphone merek Xiomi warna putih, satu honda Beat warna putih dan satu sepeda motor jenis Satria FU,” tambahnya.
Kini, kedua pelaku mendekam di penjara dan terancam pasal 365 KHUP tentang pencuriaan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. ”Pelaku sudah kita amankan di Polres Mataram guna pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.(cr-met)