Dua Penjambret Asal Aikmel Dicokok Polisi

DITANGKAP : Dua penjambret asal Aikmel yang berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Lotim kemarin. (Ist for Radar Lombok)

SELONG –  Dua warga  Desa Aikmel Kecamatan Aikmel, R (32) dan S (29), ditangkap polisi karena menjambret di sejumlah tempat. Keduanya ditangkap Kamis (28/10) sekitar pukul 04.00 Wita. Salah satunya merupakan seorang residivis, pernah dijebloskan ke dalam penjara dalam kasus serupa. Bersama barang bukti keduanya digelandang ke Polres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut.”Dua  pelaku yang kita tangkap ini terkait dengan tiga kasus penjambretan yang telah mereka lakukan. Diantaranya di Lingkungan Geres Daye Kelurahan Geres Kecamatan Labuhan Haji, depan kantor Damkar Desa Sukamulia Kecamatan Sukamulia dan di jalan raya Nibas Desa Masbagik Utara Kecamatan Masbagik,” “ kata Kasatreskrim Polres Lotim, IPTU Muh. Fajri, kemarin.

Baca Juga :  Terlibat Narkoba, PNS DLH Lobar Diberhentikan Sementara

Kedua pelaku menjalankan aksinya menggunakan sepeda motor. Pelaku mengincar korban perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku membuntuti korban dan menarik paksa tas ataupun perhiasan korban di tempat sepi.”Pelaku S berperan mengendarai sepeda motor dan memepet korban dari samping. Sedangkan R bertugas sebagai eksekutor,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ayah Tebas Leher Anak Kandung Hingga Tewas

Kebanyakan korban mengalami kerugian berupa perhiasan dan barang berharga berupa HP dan uang tunai yang disimpan di dalam tas mereka. Kedua pelaku ditangkap di tempat yang terpisah tanpa perlawanan.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP milik korban dan sepeda motor pelaku. “Pelaku S merupakan residivis kasus serupa yang sudah dua kali menjalani hukuman di Rutan Selong,” tandas Fajri. (lie)

Komentar Anda