
MATARAM – Polisi mengamankan dua pengendara saat melintas di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, Lobar. Mereka diamankan karena kedapatan membawa golok dan gir.
“Ada ditemukan seperti sebilah golok dan sebuah gir sepeda motor di perbatasan Gerimak, yang telah diubah bentuknya oleh dua terduga pelaku,” ucap Kapolresta Mataram AKBP Ariefaldi Warganegara, Senin (1/1).
Atas temuan itu keduanya langsung diamankan ke Polsek Narmada untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Keduanya diamankan saat Polresta Mataram dan polsek jajaran melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), dalam rangka pengamanan malam tahun baru 2024. “Ada lima lokasi perbatasan pintu masuk Kota Mataram yang dilaksanakan (KRYD pengamanan malam tahun baru 2024),” katanya.
Selain di Desa Gerimak, empat pintu masuk Kota Mataram itu meliputi Bundaran Jempong, Dasan Cermen, Depan Makam Bintaro Ampenan, dan di Kekait Gunungsari. KRYD yang dilakukan itu sebagai cipta kondisi atau antisipasi potensi gangguan keamanan menjelang malam perayaan tahun baru 2024. “Dengan sasaran pelanggaran lalu lintas, pengecekan barang bawaan untuk memastikan hal-hal tidak diinginkan,” jelasnya.
Di empat lokasi pintu masuk Kota Mataram itu, puluhan kendaraan ditemukan tidak dilengkapi surat-surat. Ada juga yang ditemukan menggunakan knalpot brong. Mereka diberikan surat tilang. “Ini untuk memastikan pengamanan selama perayaan malam tahun baru berjalan aman, lancar dan kondusif untuk kenyamanan masyarakat Kota Mataram,” sebutnya.
Dengan pemeriksaan kendaraan para pengendara itu, polisi menemukan dua pengendara yang membawa golok dan gir tersebut. Identitas dua pengendara itu enggan dibocorkan. Namun keduanya warga Lobar dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). “Yang membawa gir orang Krama Jaya, Lobar dan golok orang KSB,” beber Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria kepada Radar Lombok.
Hasil pemeriksaan keduanya, mengaku digunakan untuk jaga diri. “Alasan pakai jaga-jaga dan lama sudah ditaruh di jok motor. Kelupaan dipindahkan,” ujarnya.
Atas hasil pemeriksaan itu, keduanya sudah dipulangkan. Tidak lagi diamankan di Polsek Narmada, hanya dikenakan wajib lapor saja. “Wajib lapor,” singkat Kadek Metria. (sid)