Dua Pengedar Sabu Ditangkap

DITANGKAP: Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menangkap dua pengadar narkotika jenis sabu (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM-Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB menangkap dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu.

Keduanya, yakni inisial AB, 32 tahun, warga Desa Bagek Polak Barat Kecamatan Labuapi Lombok Barat dan IWU, 47 tahun, warga Lingkungan Panarage Utara Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. "Keduanya kita tangkap di tempat dan waktu yang berbeda," ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB, AKBP I Komang Satra saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda NTB, kemarin (19/1).

Awalnya, petugas menangkap AB pada hari Sabtu 14 Januari 2017. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku sebagai pengedar narkotika jenis sabu. "Dari informasi ini kita lakukan penyelidikan dan pengintaian selama tiga bulan. AD baru kita tanggal hari Sabtu minggu yang lalu sekitar pukul 17.15 Wita di rumah rekannya berinsial ZN di Lingkungan Bagirati Kelurahan Karang Taliwang Cakranegara ," katanya.

Saat itu, petugas menggeledah badan kepada pelaku. Hasilnya, petugas menemukan  8 poket besar kristal bening yang diduga sabu yang ditemukan di bungkus rokok yang dibawa pelaku. Kemudian juga 12 poket kecil sabu dengan berat keseluruhan 4 gram dalam sebuah kotak. Selain itu, ada juga 1 bungkus plastik klip putih transparan , 9 buah plastik klip putih transparan, 1 buah bong, 2 buah sumbu. "Itu barang bukti yang kita temukan saat melakukan pengeledahan di kamar milik ZN. Total sabu yang kita temukan 4 gram. Dalam diri ZN tidak ada barang bukti yang kita dapatkan," ungkapnya.

Baca Juga :  Tiga Kurir Sabu Asal Malaysia Dilimpahkan

Barang haram tersebut diakui pelaku didapatkan dari seseorang yang masih dikembangkan petugas. Oleh pelaku, sabu tersebut dipecah dan dijual kepada pelanggan yang ada disekitar Labuapi. "Itu pengakuan yang kita dapatkan dari pelaku," terangnya.

[postingan number=3 tag=”sabu”]

Setelah itu, pada hari yang sama, petugas mengembangkan dengan melakukan pengeledahan di rumah IWU di Kelurahan Sapta Marga Cakranegara Kota Mataram. Saat menggeledah petugas mendapatkan 4 poket kristal bening yang diduga sabu seberat 3,20 gram. "Dia kita tangkap pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 Wita. Ini hasil pengembangan dari AB. IWU ini sudah kita intai dan selidiki sekitar dua bulan," katanya.

Baca Juga :  Bandar Sabu Asal Ngali Dibekuk

Komang juga memastikan kedua pelaku masih dalam satu jaringan bisnis haram tersebut. Keduanya juga diduga kuat sebagai pengedar. Di mana untuk poket besarnya dijual seharga Rp 500 ribu. Sedangkan poket kecil seharga Rp 300 ribu. "Dilihat dari barang buktinya, sabu ini sudah ada harga dan jumlahnya makanya keduanya indikasinya sebagai pengedar," terangnya.

Kepolisian juga disebutnya masih melakukan pengembangan terkait konsumen atau pemesan yang sering bertransaksi dengan pelaku. "Biasanya pemesan barang datang ke rumah pelaku. Hasil tes urin keduanya juga positif mengandung narkotika jenis sabu," tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara. (gal)

Komentar Anda