Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Pusuk

DITANGKAP: Dua pengedar narkoba berhasil ditangkap Polres Lombok Utara. (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres KLU menangkap dua terduga pengedar sabu di Pusuk, Dusun Bentek, Desa Menggala, Kecamatan Pemenang sekitar pukul 00.29 WITA, Selasa (25/1).

Kedua pelaku berinisial Aj dan SF warga Dusun Lingkuq Waru, Desa Mekar Sari, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat. “Benar, kami berhasil tangkap dua pengedar yang asal Gunung Sari,” ungkap Kasat Narkoba Polres KLU IPTU I Ketut Artana.

Saat dilakukan penggeledahan bersama tim opsnal, ditemukan barang bukti berupa satu klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan bruto 1,88 gram, satu klip transparan yang berisi kristal bening diduga sabu dengan bruto 1,08 gram, uang tunai Rp 50.000, dua HP Samsung, sebungkus rokok Surya 12.

Baca Juga :  Sidang Ayah Pembunuh Anak Kandung, Perilaku Terdakwa Berubah

Kedua pelaku merencanakan menjual barang haram tersebut kepada pelanggannya dan akan melakukan transaksi di Pusuk, namun ketahuan oleh polisi. “Kita langsung tangkap pelaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Baru Keluar dari Penjara, Dolah Curi Tiga Motor

Atas kepemilikan narkoba tersebut, keduanya langsung diamankan ke ruang Sat Res Narkoba Lombok Utara untuk dilakukan pengembangan teradap asal-usul barang bukti, serta pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. (flo)

Komentar Anda