PRAYA-Anggota Satnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil meringkus dua pengdar sabu. Yakni, YS 20 tahun, warga Lingkungan Bogak Kelurahan/Kecamatan Praya dan SP, 28 tahun, warga Lingkungan Ketejer Kecamatan Praya.
Keduanya berhasil di tempat berbeda kemarin (30/11). YS ditangkap di Lingkungan Rabitah Praya. YS ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, bahwa dia sering membawa barang haram itu.
Setelah digeledah, laporan masyarakat itu benar bahwa YS membawa 1 poket sabu. Dari pengakuan YS, polisi kemudian mengembangkan dan berhasil menangkap SP alias Gimbal. Dari tangan Gimbal, polisi mengamankan 1 poket sabu, 2 bungkus plastik klip transparan, 1 buah rangkaian alat hisap, 1 buah kaca, 1 bungkus pipet plastik, uang Rp 500 ribu dan 11 buah korek api. ‘’Kedua pelaku saat ini sudah diamankan untuk selanjutnya dilakukan pengembangan,’’ ungkap Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Ery Armunanto. (cr-ap)