MATARAM–Direktorat Reserse Narkoba(Diresnarkoba) Polda NTB menangkap dua pelaku penjualan ribuan butir obat-obatan ilegal.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MPS, 31 tahun laki laki asal Jalan Kecubung V Nomor 5 Kelurahan Gomong Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dan satu lagi berinisial J, 40 tahun laki-laki asal t Kampung Lekok Cakranegara Kota Mataram. Mereka ditangkap di kediaman masing-masing Rabu lalu ( 24/8).
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB melalui Kasubdit 1 AKBP Chepy Ahmad menjelaskan, obat-obatan yang dijual pelaku telah ditarik dari pasaran oleh pemerintah. Oleh kedua pelaku, obat-obatan ini kembali diedarkan dengan cara dijual.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diterima polisi adanya obat-obatan ilegal yang beredar di pasaran. Polisi lalu melakukan pendalaman selama satu bulan.”Kita menangkap pelaku ini setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan,”jelasnya Jumat kemarin (26/8).
Polisi awalnya menangkap J. Polisi lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan obat Tramadol sebanyak 69 strip. Dari keterangan J, jika dia tidak sendirian berjualan tanpa izin obat-obatan ini. Terungkap nama MPS. ”Menurut keterangan J, obat- obat ini dimiliki oleh MPS,”ungkapnya.
Polisi lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman MPS. Di kediaman MPS, polisi menemukan sekitar 14.500 butir Tramadol, 25 ribu butir obat Dextro dan 400 butir obat Trihexyphenidyl. Polisi juga mengamankan uang Rp 881 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan ini.
Kasubdit III Diresnarkoba AKBP A.A Gede Agung SH menambahkan obat-obatan yang berhasil diamankan polisi ini yaitu obat yang sudah ditarik dari peredaran dan tidak boleh diperjualbelikan dari peredaran. Kedua pelaku tidak mengantongi izin untuk memperjualbelikan obat-obatan ini.”Obat – obat ini diamankan karena dilarang peredarannya dan banyak digunakan oleh masyarakat biasa sampai kalangan pelajar,”ungkapnya.
Pihaknya kata Agung, telah berkoordinasi dengan Balai POM terkait keberadaan obat-obatan ini. Obat ini berkhasiat sebagai penenang tetapi memiliki efek samping. Apalagi digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Sementara dari hasil pemeriksaan, obat-obatan ini didapatkan MPS dari wilayah Cakranegara. ''Pengakuannya Dextro dan Trihexyphenidyl didapat di wilayah Cakranegara. Untuk Tramadol masih kita cari pemiliknya,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 196 UU 36 dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan pasal 197 UU Nomor 36 tentang kesehatan dalam pasal 106 ayat (1) dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.(cr-wan)