Dua Pencuri Bawang Milik Anggota TNI Ditangkap

DITANGKAP: Dua pencuri bawang di Pasar Mandalika, Bertais ditangkap polisi. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Seorang residivis pencurian inisial SH alias Sul (31) asal Dusun Dasan Kebon, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat ditangkap Tim Opsnal Polsek Sandubaya Polresta Mataram, Sabtu (6/5) sekitar pukul 23.00 WITA.

Kapolsek Sandubaya Kompol Mohammad Nasrullah mengatakan, pelaku mencuri di salah satu ruko di Pasar Mandalika, Bertais, Kota Mataram. “Pelaku mencuri 15 karung bawang putih, beratnya mencapai 3 kuintal,” kata Nasrullah, Minggu (7/5).

Bawang putih yang dicuri pelaku merupakan usaha seorang anggota TNI bernama Arief Rahman Hakim.  Pelaku mengetahui hal itu, karena ia juga menjadi buruh di sana.

Pelaku tidak hanya sekali menjalankan aksi, ini keempat kali. Pencurian pertama sebanyak 12 karung, kedua 8 karung dan ketiga sebanyak 7 karung. Semuanya dijual di Pasar Selak, Turida, Kota Mataram secara ecer. “Saya jual di Pasar Selak seharga Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu per karung. Saya jual ecer, tidak ada yang pesan. Nggak berani saya kalau ada yang pesan, takut ketahuan,” sebutnya.

Baca Juga :  Tak Tahan Lihat Teman Susah, RH Ajak ES Bobol Rumah

Polisi menangkap pelaku di lingkup Pasar Mandalika. SH ditangkap bersama rekannya berinisial AY alias Umam (23) yang juga warga Dusun Dasan Kebon, Desa Sembung. “Keduanya ditangkap saat menaikkan barang curian ke atas motor,” ujar Nasrullah.

Dikatakan, modus pelaku menjalankan aksinya dengan cara mematikan lampu dan menutup kamera CCTV yang terpasang di ruko menggunakan topi. Lalu membuka pintu harmonika ruko menggunakan kunci yang sudah digandakan. “Setelah itu pelaku menyembunyikan bawang putih itu di depan salah satu toko, yang masih berada di lingkup Pasar Mandalika,” bebernya.

Baca Juga :  Curi Motor dan HP Orang Mabuk, WargaTaman Sari Ditangkap

Pengungkapan pencuri bawang itu, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada dicurigai barang yang sudah dikeluarkan dari toko oleh para pelaku. “Informasi itu kami selidiki dan mendapat pelaku tengah menjalankan aksi,” ucap dia.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,5 juta. Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sandubaya untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. (cr-sid)

Komentar Anda