Dua Penadah Motor Curian Ditangkap

Dua Penadah Motor Curian Ditangkap
CURANMOR : Dua penadah motor curian yang berhasil diringkus tim Resmob Polres Lombok Timur.( Ist for RADAR LOMBOK)

SELONG-Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Lombok Timur menangkap dua orang penadah motor curian di Dusun Turun Tangis Desa Suangi Kecamatan  Sakra. Dua pelaku yang ditangkap ini atas nama  Mahsan, (47 tahun) dan Muhajar Alias Kajar (22 tahun), keduanya merupakan warga Desa Pringga Jurang Utara Kecamatan Montong Gading yang ditangkap kemarin (30/12) sekitar pukul 12.30 Wita. Keduanya ditangkap saat menggunakan sepeda motor hasil curian di depan Pasar Kotaraj Kecamatan Sikur. “ Kita menangkap dua pelaku ini berdasarkan laporan korban tanggal 5 September lalu,”ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi Purusan Utama.

Yogi menjelaskan, untuk bisa mengunakan dan mendapatkan sepeda motor ini, pelaku menguasai satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian yang dibelinya dari pelaku Mahsan seharga Rp 3,5 juta tanpa kelengkapan dokumen STNK dan BPKB. Saat diintrogasi, mahsan mengaku membeli sepeda motor tersebut seharga Rp  2 juta dari seorang residivis Curanmor yang saat ini masih mendekam di rutan Polres Lotim berinisial E. 

Untuk memastikan kebenaran informasi dari dua penadah ini, polisi melakukan introgasi terhadap pelaku E di Rutan Polres Lotim dan membenarkan kendaraan tersebut adalah darinya. “Sementara pelaku yang mengambil sepeda motor saat ini dilakukan pengembangan terhadap pelaku utama yang beralamat di wilayah Lombok Tengah,”ungkapnya.

Sementara itu berdasarkan keterangan korban, kendaraan miliknya hilang di rumahnya. Pelaku terlebih dahulu mencongkel pintu belakang rumah korban.  Atas dasar itulah ia kemudian sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek. “Kalau ada kendaraan yang tidak meimiliki surat – surat lengkap sebaiknya ditolak saja, dan dilaporkan ke pihak kepolisian,” pintanya.(wan)

Komentar Anda