Dua Pemuda Tanam Ganja di Atap Rumah

TANAM GANJA: Polisi mengamankan tanaman ganja di atap rumah milik dua pemuda.(ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dua pemuda ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram Selasa (10/9), sekitar pukul 14.00 WITA. Mereka menanam ganja menggunakan pot di atap rumah.

Pelaku berinisial R asal Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dan A warga Gunungsari, Lombok Barat. Keduanya ditangkap di rumah R, yang merupakan lokasi penanaman ganja.

“Penangkapan di wilayah Rembiga. Kami menemukan 4 pot tanaman yang diduga ganja,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Selasa (10/9).
Keduanya menanam ganja hasil beli ganja kering melalui online.

Baca Juga :  Emosi, IGAJ Tendang Rekan Hingga Terkapar

Biji dan daun ganja kering itu kemudian dipisahkan. Dengan tutorial youtube, keduanya mencoba menanam ganja tersebut. “Asal bibit ganja yang ditanam itu dari beli online. Bibit itu ditanam dan tumbuhlah. Dia coba tanam, ternyata bisa tumbuh,” sebutnya.

Sebanyak 4 pot ganja yang ditemukan polisi itu usia tanamnya 1,5 bulan. Sudah ada yang dipanen dan dikonsumsi sendiri. Ganja itu dikonsumsi dengan cara dicampur dengan makanan dan minuman. “Pengakuannya sementara untuk dikonsumsi pribadi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tak Tahan Lihat Teman Susah, RH Ajak ES Bobol Rumah

Selain mengamankan 4 pot tanaman ganja, pantauan Radar Lombok di Satresnarkoba Polresta Mataram, polisi juga mengamankan sejumlah klip ganja kering yang dibeli secara online. Ada juga bungkusan ganja basah. Uang tunai dan barang bukti lainnya. Ganja kering itu dibeli pelaku untuk dijual kembali. “Selain konsumsi, mereka juga memperjualbelikan. Harganya bervariasi,” ujarnya.

Saat ini, keduanya diamankan di Polresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Masih kami lakukan pemeriksaan,” tutupnya. (sid)

Komentar Anda