Dua Pemuda Nekat Menjambret

JAMBRET : Dua pelaku jambret saat diamankan di Mapolsek Kediri Kabupaten Lombok Barat.( Fahmy/Radar Lombok)
JAMBRET : Dua pelaku jambret saat diamankan di Mapolsek Kediri Kabupaten Lombok Barat.( Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG– Terdesak oleh kebutuhan ekonomi, dua pemuda yakni H (20 tahun) dan IM (20 taun), warga Kecamatan Lembar nekat melakukan aksi jambret di jalan raya Dusun Dasan Tebu Desa Ombe Baru Kecamatan Kediri belum lama ini. Setelah dilaporkan oleh korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya yang sudah berhasil membawa kabur HP korban. Kini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Kediri.

Kapolsek Kediri, IPTU Dony Wira Setiawan, menjelaskan, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor lalu memepet kendaraan korban. Waktu itu korban sedang berkendara sambil memegang HP nya. Pelaku dengan cepat merampas HP korban sehingga sepeda motor korban oleng dan jatuh.” Pelaku mengambil HP korban saat sedang berkendara di jalan raya,” ungkapnya di Mapolsek Kediri (29/4) kemarin.

Korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya. Waktu itu ia hendak ke Mataram. Tidak jauh dari SPBU Beleka, ia mengeluarkan HP hendak menghubungi orang tuanya. Saat korban mengeluarkan HP, tiba-tiba pelaku memepet sepeda motor korban dan merampas HP korban. Setelah berhasil merampas, pelaku melarikan diri ke arah Mataram.

Polisi menangkap pelaku dengan cara melacak IMEI ponsel tersebut. Tim Dukep Polsek Kediri mendapati HP tersebut sudah di tangan orang lain karena sudah dijual pelaku. Polisi menemukan HP sudah dikuasai oleh M. Dari keterangan M, HP itu didapat dari AR.” Tim gabungan bergerak cepat mengamankan IM di rumahnya tanpa ada perlawanan setelah di introgasi mengakui telah melakukan curas / jambret di jalan raya Ombe baru bersama H,” ungkapnya.

Saat ditangkap keduanya tidak ada perlawanan, pihak kepolisian membawa mereka berdua bersama barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal bahwa kedua pelaku mengakui telah melakukan Curas dan uang hasil dari penjualan HP digunakan untuk kebutuhan sehari- hari membeli makan dan minum. Keduanya dikenakan  pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke – 1e  dan 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara.

Kepada wartawan pelaku H. mengaku uang hasil penjualan HP dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena dirinya tidak ada pekerjaan.” Saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” akunya.(ami)

Komentar Anda