Dua Pemuda Curi Motor di 30 TKP

MALING MOTOR: Tim gabungan memperlihatkan pelaku bersama barang bukti hasil curian. (IST FOR RADAR LOMBOK )

MATARAM–Tim Opsnal Polsek Cakranegara di-backup Tim Puma Polresta Mataram dan Tim Puma Polres Lombok Tengah berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor yakni RH alias Cimeng (21) dan HT (17) warga Desa Kidang,  Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).

Kedua pelaku ini diamankan atas adanya Laporan Masyarakat Nomor : LP/B/142/X/2021/SPKT/Sek.Cakranegara/Resta Mataram/Polda NTB, Tanggal 22 Oktober 2021. Korbannya dalam hal ini adalah Dewi (24) warga Cakra Timur, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Kepada polisi, korban melaporkan bahwa sepeda motornya hilang saat diparkir di kos-kosannya di Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram pada 22 Oktober sekitar pukul 03.00 WITA. Atas laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan periksa saksi-saksi. Hingga akhirnya didapatlah petunjuk yang mengarah kepada kedua pelaku. “Bersama Tim Puma Polresta Mataram dan Tim Puma Polres Lombok Tengah kemarin, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya masing-masing,” ungkap Kapolsek Cakranegara Kompol Mohammad Nasrulloh, Sabtu (23/10).

Baca Juga :  IRT Bandar Togel Diamankan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatan. Aksinya ini rupanya bukan hanya sekali tetapi sudah tiga puluhan kali. Tempatnya mencuri tersebar di beberapa daerah di Lombok.

Yang masih diingat pelaku hanya 16 TKP. Rinciannya yaitu di Mataram 9 TKP, Lombok Tengah 5 TKP dan Lombok Timur 2 TKP. TKP-nya yang di Mataram yaitu di Jalan Catur Warga, Jalan Merdeka, Gang Klasik Pepabri Pagesangan, Jalan Gajah Mada, Jalan Merdeka Raya, Lingkungan Bebidas, Seganteng, Karang Siluman, dan Karang Kubu. Kemudian yang di Lombok Tengah ada di Perempatan Puyung, Desa Kuta dan Desa Sengkol. Sedangkan di Lombok Timur ada di Sakra dan Jerowaru.

“Sepeda motor yang dicuri berbagai jenis. Sepeda motor hasil curian tersebut menurut pengakuannya itu dijual ke Amaq R di Bilelando, Lombok Tengah. Ini masih kita kembangkan,” ujar Nasrul.

Baca Juga :  Pencuri Emas dan Uang Anggota DPRD Ditangkap

Dari beberapa TKP itu modus yang dijalankan pelaku hampir sama yaitu menggunakan kunci T. Seperti yang dilakukannya di TKP terakhir di Abian Tubuh Baru. Saat beraksi, pelaku datang ke TKP menggunakan sepeda motor, kemudian pelaku HT masuk ke halaman kos-kosan dan mengambil sepeda motor Scoopy. Sementara Cimeng menunggu di atas sepeda motornya mengamati situasi.

Karena sudah terbiasa, HT tak butuh lama menghidupkan sepeda motor korban dan membawanya kabur bersama Cimeng. Atas perbuatannya, kedua pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polsek Cakranegara untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (der)

Komentar Anda