Dua Pembobol Rumah Ditangkap

DIAMANKAN: Jayen dan KBS saat diamankan di Mapolresta Mataram. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Seorang residivis inisial MP alias Jayen (21) asal Lingkungan Punia Sabe, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram berhasil dibekuk Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram, Jumat (25/11) sekitar pukul 13.00 WITA, lantaran membobol rumah bersama rekannya di Kelurahan Jempong, Kecamatan Sekarbela.

“Yang berhasil diamankan ini seorang residivis dan juga masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia ditangkap ketika berada di kos pacarnya, yang bertempat di Batu Dawe, Kecamatan Sekarbela,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Minggu (27/11).

Penangkapan Jayen ini berdasarkan informasi dari KBS (18) asal Lingkungan Ansor, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram yang ditangkap terlebih dahulu saat akan menjual barang curiannya.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pembobol SDN 1 Sakra

Kedua pelaku beraksi dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui lantai dua. Lalu menggasak isi rumah, pelaku berhasil menggondol sejumlah barang elektronik. Seperti dua laptop, alat komunikasi, jam tangan dan uang tunai Rp 500 ribu. “Mereka masuk ke dalam rumah dengan melalui lantai dua rumah korban, yang saat itu pemilik rumah sedang tidur,” katanya.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 23,6 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Mataram. “Iya, pelakunya dua orang ini, kejadiannya 9 November lalu,” sebutnya.

Baca Juga :  Usai Dilecehkan, Korban Dibenturkan dan Dililit Sajadah

Terhadap barang korban, sebagian sudah ada yang terjual dan sebagian lagi akan dijual. Setelah dilakukan penelusuran, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu laptop Mac Book Air 13 inci, satu laptop Asus 14 inci, tas laptop dan ransel.

Terhadap pelaku, sementara disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Mataram guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda