Dua Pembobol ATM BNI Ditangkap

Dua Pembobol ATM BNI Ditangkap
DIPERIKSA : Kasat Reskrim AKP Kadek Metria memeriksa dua pelaku pembobol ATM BNI Lekok Desa Gondang, Sabtu malam lalu (28/10). (Polres KLU For Radar Lombok)

TANJUNG – Personel Satuan Reskrim Polres Lombok Utara berhasil menangkap pelaku pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Setelah berhasil menciduk pelaku luar negeri asal Bulgaria, kini polisi menangkap dua  pelaku pembobol ATM asal Sumatera Selatan (Sumsel). Kedua pelaku  yang berinisial HN (26 tahun) warga Dusun Blambangan Desa Way Ronjong Kecamatan Muara 2 Kabupaten Oku Selatan dan FD (24 tahun) warga Dusun II Desa Ujan Mas Lama Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim ditangkap di ATM BNI di  Dusun Lekok Desa Gondang Kecamatan Gangga Sabtu lalu (28/10) sekitar pukul 19.30 Wita. “Kedua pelaku ini berhasil kita ciduk ketika pelaku kembali ke ATM BNI dr Rika Lekok Desa Gondang Kecamatan Gangga. Penangkapan ini hasil kerja sama dengan 

PT SSI (PT Swadharma Sarana Informatika) yang langsung dipimpin Pak Kapolres,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Kadek Metria, Minggu  kemarin (29/10).

Baca Juga :  Penyelidikan Laporan Penculikan dr Mawardi Dihentikan

Ia menjelaskan, kedua pelaku datang dari Palembang ke Lombok melalui Jakarta dan tiba di Lombok  Sabtu siang. Pelaku lalu menyewa sepeda motor di Mataram selanjutnya menuju Desa Gondang, langsung ke lokasi ATM. Kedua lalu memasang stiker call center palsu dan memasang mika kecil di lubang ATM BNI ini. Selanjutnya kedua pelaku meninggalkan ATM  pergi istirahat di sebuah hotel  di Gondang sambil menunggu telpon dari nasabah yang kartu ATM-nya tertelan.

Setelah mendapatkan telpon dari nasabah dan mendapatkan nomor rekening serta pin, kedua pelaku kembali ke ATM BNI untuk membongkar boks ATM menggunakan pahat. Mesin  ATM terbuka. Pelaku lalu mengambil kartu ATM korban. Pelaku lalu  menuju ATM depan kantor Pos Tanjung mengambil uang dengan ATM korban  sebesar Rp 3,6 juta.

Pelaku berhasil ditangkap setelah dipancing oleh pegawai SSI yang mengaku nasabah dan kartu ATM miliknya tertelan di mesin ATM. Padahal  isi tabungannya Rp 93 juta.  Rupanya pelaku terpancing. Beberapa saat kemudian,  pelaku kembali ke ATM BNI di Gondang ini. Saat itulah keduanya langsung ditangkap. “Pelaku dibawa ke Polsek Gangga dilimpahkan ke Polres,” ucapnya.

Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain uang sebesar Rp 4.675.000, 6 lembar stiker call center BNI, 2 lembar stiker call center BRI dan 3 lembar stiker call center Bank Mandiri.  Ada juga  satu buah pahat kecil berwarna kuning, satu botol lem G, satu buah gergaji besi kecil, 3 buah kartu ATM BRI, satu buah kartu keluarga sejahtera atasnama Siti Fatimah, 1 buah kartu ATM BNI, 1 buah kartu member Inul Vista atasnama Suhaeri, dua buah jaket sweater, satu handphone, satu unit sepeda motor dan 2 unit DVR CCTV. “Pelaku ini juga ada kaitan terhadap kejadian pembobol ATM pada tanggal 8 dan 29 September lalu dengan korban atasnama Artadanita dengan kerugian sebesar Rp 18,4 juta,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 28 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau 363 KHUP.(flo)

Komentar Anda