Dua Pelaku Perdagangan Orang Diringkus

perdagangan orang
PERDAGANGAN ORANG : Pelaku kasus perdagangan orang digiring menuju sel tahanan Mapolda NTB. (Dery Harjan/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Subdit IV Bidang Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Dit Reskrimum Polda NTB menangkap dua orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya yakni Zainuri (45), warga Aik Mual Kecamatan Praya dan Sarbiniati (42) warga Kelebuh Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah.”Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing setelah diketahui melakukan TPPO dengan korban berinisial CDC, 38 tahun warga Kota Mataram,” ungkap  Kasubdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda NTB AKBP Pujewati, Rabu (10/10).

Praktek perdagangan orang dengan modus pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri ini dilakukan oleh pelaku sejak lama namun berhasil terungkap setelah ada korban yang melapor.”Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari korban yang mengaku ditipu. Saat direkrut ia diiming-imingi gaji besar namun setelah sampai di sana kenyataannya tidak seperti itu,” ungkap Pujewati.

Baca Juga :  Kasus Perdagangan Orang, Sembilan Orang Jadi Korban

Dalam kasus ini, korban direkrut oleh pelaku, Sarbiniati, selanjutnya diserahkan ke Zaenuri yang berperan sebagai agen. Selanjutnya korban kemudian dikirim ke agen yang ada di Jakarta dan baru selanjutnya dikirim ke Riyad, Arab Saudi. Tarif yang didapatkan pelaku baik Sarbiniati atau Zaenuri sekitar Rp 2 juta hingga Rp 4 Juta per korban.

Pelaku Sarbiniati  melakukan perekrutan dengan cara mendatangi rumah korban dan memberitahu korban bahwa bekerja di luar negeri gajinya tinggi, proses cepat dan mendapatkan uang saku. Korban akhirnya tergiur. Korban dikirim pada bulan Mei 2018 bersama empat orang warga Madura berinisial A,F,L, dan E. Saat sampai di Arab Saudi mereka berpisah dan dijemput oleh orang yang berbeda-beda. Korban CDC kemudian bekerja di Arab Saudi selama dua bulan dan karena ada peristiwa yang menimpanya membuat ia tidak bisa bekerja optimal. Korban kemudian dipulangkan oleh majikannya. Namun saat pulang ia tidak mendapatkan gaji yang semestinya.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang

Hingga akhirnya setelah sampai di Lombok pada tanggal 5 Juli 2018 korban melaporkan kasus ini ke pihak Polda NTB. Selanjutnya Polda NTB melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolda NTB. Keduanya terancam pasal 10 dan atau pasal 11 Jo pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda antara Rp 120 juta sampai Rp 600 juta.

Atas kasus ini, Pujewati berpesan kepada masyarakat agar  bisa mengambil pelajaran. “ Masyarakat jangan mudah tergiur oleh janji-janji manis,” tutupnya.(cr-der)

Komentar Anda