MATARAM—Nasib apes menimpa dua pelaku jambret yakni Syahroni, 30 tahun dan Sahnun,28 tahun warga Dusun Teluk Desa Sangkrang Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.
Keduanya nyaris tewas dihakimi massa setelah tertangkap warga. Bahkan motor yang dikendarainya hangus dibakar massa. Kedua pelaku beraksi di Jalan Ismail Marzuki Cakranegara Kota Mataram Sabtu (13/5) sekitar 20.30 Wita.
Dia mengikuti korban yang belum diketahui identitasnya menggunakan sepeda motor. Begitu tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku merampas tas korban. Kedua lalu mengancam korban dengan parang yang dibawa. Namun korban tetap mempertahankan tasnya sambil berteriak. Pelaku lalu membacok paha korban. Teriakan korban mengundang perhatian warga lalu mengejar pelaku.
Tidak jauh dari lokasi pelaku berhasil ditangkap. Warga langsung menghakiminya hingga babak belur.Beruntung aparat kepolisian dari Polsekta Cakranegara bersama Polsek Mataram cepat k elokasi dan mengamankan kedua pelaku yang sudah luka parah tersebut. Aparat sempat kesulitan mengevakuasi pelaku karena banyaknya warga.
Kapolsekta Cakranegara Kompol Haris Dinzah kedua pelaku tertangkap tangan oleh warga. Seketika warga langsung melampiaskan kekesalanya kepada kedua pelaku.“Kedua pelaku dievakuasi oleh petugas Polsek Cakranegara dan Polsek Mataram. Bahkan sepeda motor yang digunakan pelaku hangus terbakar oleh amarah warga yang emosi melihat ulah dari kedua pelaku,”ungkap Kapolsek Cakranegara Kompol Haris Dinzah.
Akibat luka yang sangat parah di sekujur tubuhnya, keduanya dibawa ke Puskesmas Karang Butun Cakranegara. “Massa sangat banyak namun bisa kita evakuasi dan sudah menjalani perawatan di puskesmas terdekat karena mengalami luka parah di sekujur tubuhnya akibat amuk massa itu,”ungkapnya.
Kedua pelaku tersebut sudah menjadi target oprasi dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Lombok Timur dan Polres Mataram dalam kasus jambret.Dari penyelidikan, pelaku sudah melancarkan aksi curasnya sudah hampir sepuluh kali di wilayah hukum Polres Mataram.”Pelaku ini merupakan spesialis jambret dan sudah memiliki rekam jejak di beberapa Polres,”tambahnya.
Modus pelaku dalam melancarkan aksinya,merampas tas korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku membawa parang untuk mengancam korban dan tidak segan- segan menyakiti korbanya jika melakukan perlawanan.”Dari kejadian tersebut kami amankan barang bukti (BB) berupa dua buah senjata tajam berupa parang yang digunakan pelaku, serta satu unit sepeda motor pelaku yang dibakar massa serta satu helm milik pelaku,”ujarnya.
Selain merasakan sakit yang diderita karena amuk massa itu, kedua pelaku juga akan terancam mendekam di penjara dengan ancaman selama 7 tahun karena melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Pelaku juga terancam hukuman 7 tahun karena melakukan pencurian dengan kekerasan,”tutupnya.(cr-met)