Dua Pelaku Curat Berhasil Dibekuk

CURAT: Kedua pelaku Curat saat berada di Mapolsek Cakranegara, Sabtu (8/4) (M.Haeruddin/Radar Lombok)

MATARAM—Tim Opsnal Polsek Cakranegara menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) masing-masing RA alias EKI (18 tahun) dan AN (40 tahun), keduanya asal Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya. Keduanya diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam setelah keduanya melancarkan aksinya di Lingkungan Selagalas Kelurahan Selagalas Kecamatan Sandubaya belum lama ini. “ Kami amankan kedua pelaku di Gerung Butun Sweta Kelurahan Mandalika   Kecamatan Sandubaya pada Sabtu (8/4) sekitar pukul 04.30 Wita. Mereka diduga pelaku Curat,” ungkap Kapolsek Cakranegara Kompol Haris Dinzah Sabtu (8/4).

[postingan number=3 tag=”curat”]

Saat melakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan lima poket Sabu lengkap dengan alat hisapnya dar tangan keduanya. Selain itu diamankan juga satu tas warna hitam, satu HP dan uang tunai. “ Kita amankan pelaku dengan laporan polisi LP/K/156/IV/2017 tanggal 8 April dengan kasus Curat namun dari penangkapan tersebut kita juga mengamankan barang bukti berupa lima poket Sabu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Lotim Kembali Ringkus Pelaku Judi

Modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang- barang milik korban. Aparat kepolisian saat ini terus melakukan pengembangan dan sidik kasus lebih lanjut untuk mengetahui asal muasal barang haram jenis Sabu itu.

Baca Juga :  Pelaku Mesum Ditindak, Pemilik Tempat Hanya Didata

“ Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kita amankan dan kita terus melakukan pengembangan dan sidik kasus lebih lanjut karena selain kasus Curat kita juga mendalami keterlibatan pelaku yang memiliki lima poket Sabu tersebut, kita masih mencari tau dari mana mereka mendapatkan barang- barang itu,”ungkapnya.

Keduanya kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan serta UU Narkotika. “ Karena dari pelaku juga ditemukan Narkoba maka ancaman hukumanya kita gunakan pasal Curat dan pasal Narkotika,” pungkasnya.(cr-met)

Komentar Anda