Dua Pejabat Pemprov Dicopot Akibat Terlibat Mesum dan Dugaan Korupsi

H Fathurrahman
H Fathurrahman (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Akhir bulan Mei 2017 ini, dua pejabat tinggi Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dibebastugaskan.

Keduanya diberikan sanksi berat karena dinilai telah melanggar fakta integritas yang telah ditandatangani sebelum menjabat. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, H Fathurrahman mengungkapkan, dua pejabat Pemprov tersebut dibebastugaskan dari jabatannya mulai tertanggal 31 Mei 2017. “Kabid Pemdes yang terjaring razia mesum dan  Kadis Koperasi dibebaskan dari jabatannya, mereka staf biasa statusnya mulai besok,” terang Fathurrahman kepada Radar Lombok, Selasa kemarin (30/5).

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa  (Pemdes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD-Dukcapil) NTB atas nama Sr. Yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya berada di kamar hotel melati bersama wanita yang bukan muhrim.

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga, yang bersangkutan tidak bisa membantahnya. Hal itu dikuatkan lagi dengan berbagai bukti yang ada. “Kepala BPMPD selaku atasannya juga sudah menyampaikan kalau yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya,” tutur Fathurrahman.

Baca Juga :  Pemprov Diminta Gugat PMK Pemangkasan Anggaran

Tidak hanya itu, yang bersangkutan bahkan mengirimkan surat permintaan maaf kepada BKD, Inspektorat, DPMPD, hingga pimpinan daerah. “Kita tidak bisa mentolerir prilaku seperti itu, perbuatan asusila adalah pelanggaran disiplin berat,” tegas Fathurrahman. Sr terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi NTB, bersama Polda NTB dan Polres Mataram melakukan Operasi gabungan (Opgab) Penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Lombok Barat, Rabu lalu (24/5).

Selanjutnya, pejabat kedua yang dibebastugaskan yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB, BS. Yang bersangkutan dibebastugaskan dari jabatanya karena tersangkut kasus korupsi. “Kita bebastugaskan karena status beliau saat ini tersangka, biar pihak berwajib juga lebih mudah menyelesaikan kasusnya,” kata Fathurrahman.

Baca Juga :  Sejumlah Pejabat Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Nuril

BS menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan alat pengering (vertical dryer) padi di Dinas Pertanian (Distan) NTB senilai Rp 5,6 miliar. Waktu itu jabatannya sebagai kepala bidang (Kabid) dan Petugas Pembuat Komitmen (PPK). “Beliau untuk sementara digantikan oleh Plt, pak Chairul Mahsul Asisten dua yang akan jadi Plt,” ungkap Fathurrahman.

Bagi Fathurrahman, adanya pejabat yang dibebastugaskan karena tersangkut korupsi dan mesum, memang sebuah tamparan keras. Pejabat yang seharusnya menjad contoh malah berbuat yang melanggar aturan. “Pemprov tidak mentolerir setiap pelanggaran disiplin dan fakta itegritas,” tandasnya. (zwr)

Komentar Anda