Dua Pedagang Sabu Gili Air Diborgol

Dua Pedagang Sabu Gili Air Diborgol
PENGEDAR : Kasatnarkoba Polres Lombok Utara IPTU Remanto memperlihatkan barang bukti dan kedua pelaku yang berhasil diamankan di Gili Air. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Satuan Narkoba Polres Lombok Utara kembali mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang berasal dari Kota Mataram. Kedua pengedar ini berinisial Agus Muliadi alias Cebuk, 43, warga Lingkungan Pondok Perasi Kelurahan Ampenan Kecamatan Ampenan dan Sulaiman alias Emon, 34, warga Kelurahan Pagesangan Kecamatan Mataram.

Keduanya ditangkap di Gili Air Desa Gili Idndah Kecamatan Pemenang, sekitar pukul 01.05, Senin (5/3). Polisi awalnya menangkap Agus, baru selanjutnya sekitar satu jam Emon ditangkap berdasarkan pengembangan.

Kasatnarkoba Polres Lombok Utara IPTU Remanto menuturkan, penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah diintai dua minggu. Mereka sudah lama mengedarkan sabu di kawasan wisata itu. Berbekal informasi dari masyarakat, selanjutnya kepolisian melakukan pengembangan dengan mencoba melakukan penggeledahan rumah tempat tinggal pelaku Agus. Akan tetapi, ketika melakukan penggeledahan Agus sedang tidak ada saat itu. Petugas hanya menemukan istrinya. “Kami menemukan hanya bekas klip dan bong, kemudian kami mencari Agus. Kami menemukannya di depan gerbang baru pulang dari pantai, lalu kami melakukan penggeledahan,” bebernya.

Baca Juga :  Diduga Pengedar Narkoba, Pasutri Ditangkap

Saat penggeledahan, anggota berhasil menemukan barang bukti 21 poket sabu yang dibawa menggunakan celengan tengkorak terbungkus kain sal beserta uang Rp 430.000. Setelah dintrogasi di tempat, Agus mengakui barang didapat dari Emon, lalu anggota mengembangkan ke kos Emon. Ketika digeledah Emon juga mengakuinya. “Mereka mengaku barang itu didapatkan dari orang yang tidak dikenal. Kami pun menemukan uang  sebesar Rp 7.850.000, sedangkan barang lain yang diduga narkoba tidak ada,” jelasnya.

Baca Juga :  Pengguna Narkoba Didominasi Pelajar

Kedua pelaku dikenai pasal 112 dan pasal 114 serta pasal 127 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun. (flo)

Komentar Anda