Dua Paslon Masukkan Gugatan ke MK

Suhardi Soud (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi NTB, Suhardi Soud mengungkapkan, dari informasi diperoleh pihaknya dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap dua gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHP) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah didaftarkan ke MK. Yakni, gugatan PHP dilayangkan oleh pasangan Syafuddin Jarot- Mokhlis di Pilkada Sumbawa, dan pasangan Masrun-Habib Ziadi (Manthab) di pilkada Lombok Tengah. “Sesuai aturan, batas akhir pendaftaran sengketa PHP ke MK asal NTB hingga pukul 24.00 Wita, Selasa (22/12). Karena masih ada waktu pendaftaran sengketa. Sehingga pengajuan daftar sengketa asal NTB berpotensi bertambah,” kata mantan ketua KPU Sumbawa tersebut.

Dia menegaskan, pengajuan sengketa PHP ke MK adalah hak konstitusi masing-masing paslon, sudah diatur dalam undang-undang.

Sebab itu, dia memastikan KPU siap menghadapi gugatan sengketa PHP dilayangkan oleh paslon tersebut. KPU pun dipastikan sudah membentuk tim kuasa hukum akan membantu dalam hadapi gugatan PHP di MK. “Kuasa hukum sudah kita persiapkan,” imbuhnya.

Dia juga memastikan KPU sudah mempersiapkan seluruh berkas dan dokumen dalam setiap tahapan pelaksanaan pilkada secara detail, lengkap, rigit, serta dokumentasi foto dan video. Dipastikan seluruh berkas dan dokumen itu akan disampaikan kepada MK, untuk memperkuat bukti dan argumentasi KPU, bahwa pelaksanaan pilkada sudah berlangsung sesuai konstitusi yang berlaku. “Sudah kita wanti-wanti jauh hari terkait itu kepada KPU kabupaten kota, untuk mengantisipasi ada gugatan sengketa PHP ke MK,” imbuhnya.

Suhardi optimis dengan berbagai bukti-bukti yang sudah dipersiapkan dan dimiliki oleh KPU, pihaknya optimis MK akan menolak gugatan PHP tersebut.

Terpisah, Tim kuasa hukum Jarot-Mokhlis, DA Malik membenarkan bahwa pihaknya sudah daftarkan sengketa ke MK. “Gugatan paslon Jarot-Mokhlis sudah kita daftarkan ke MK,” ucap pria asal Lombok Timur tersebut.

Pihaknya pun saat ini sedang melengkapi dokumen persyaratan perbaikan sesuai permintaan oleh MK. Pihaknya cukup yakin gugatan sengketa PHP dilayangkan ke MK akan memenuhi syarat (MS). “Kita lagi lengkapi syarat perbaikan,” bebernya.

Dia juga membeberkan, Adapun jadi pokok permohonan pemohon (Jarot-Mokhlis) ke MK. Yaitu, berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh pemohon (KPU Sumbawa) paslon Jarot-Mokhlis berada diperingkat kedua dengan raihan suara sebanyak 68.801 atau selisih sebanyak 882, dibandingkan raihan suara paslon nomor 4, Mahmud Abdullah-Dewi Noviany (Mo-Novi) sebanyak 69.683.

Bahwa pemohon menolak hasil rekapitulasi ditetapkan oleh pemohon, karena terdapat beberapa dugaan pelanggaran yang mempengaruhi hasil perolehan masing-masing paslon yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan paslon terpilih di pilkada Sumbawa.

Terjadi selisih perolehan suara tersebut, Menurut pihaknya disebabkan pemilihan dilakukan dengan cara-cara tidak adil dan jujur, dan bahkan disebabkan atas penyimpangan dan pelanggaran norma maupun etika kepatutan dalam Pilkada.

Salah satu bentuk penyimpangan dan pelanggaran itu, telah dilakukan oleh komponen penyelenggara pemilu, penyimpangan dan pelanggaran juga akibat dari peran partisan Gubernur NTB dalam memenangkan paslon Mo-Novi.

Bahkan ragam penyimpangan dan pelanggaran itu telah terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif. Akan tetapi, kondisi itu terkesan dibiarkan oleh Bawaslu kabupaten Sumbawa. “Atas kondisi itu, pilkada Sumbawa telah dinodai yang berakibat diuntungkan paslon Mo-Novi. Sehingga pemohon meminta kepada MK membatalkan hasil pleno keputusan KPU Sumbawa tersebut,” lugasnya.

Ketua tim pemanangan paslon Manthab, Humaidi juga membenarkan gugatan yang dilayangkan ke MK. Dalam surat gugatan yang ditandatangani oleh kuasa hukumnya, dengan prihal permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 420/HK.03.1-Kpts./5202/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon  Bupati/Calon Wakil Bupati Lombok Tengah Tahun 2020 Tanggal 17 Desember 2020. 

Dengan pokok permohonan yang diajukan, bahwa berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh termohon, perolehan suara masing-masing pasangan calon. Yakni, paslon nomor urut 1, Lale Prayatni dan H Sumum dengan perolehan 67.258 suara. Paslon nomor urut 2, Ahmad Ziadi dan Lalu Aswantara memperoleh 83.620 suara. Paslon nomor urut 3, Masrun dan Habib Ziadi memperoleh 155.391 suara. Selanjutnya, paslon nomor 4, HL Pathul Bahri dan HM Nursiah memperoleh 199.299 suara, dan paslon nomor urut 5, Lalu Saswadi dan Dahrun memperoleh suara sebanyak 16.974 surat. Total suara sah dalam pilkada Loteng sebanyak 522.542 suara. 

Berdasarkan hal tersebut, pemohon berada pada peringkat kedua 
dengan perolehan suara sebanyak 155.391 suara. Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Lombok Tengah, selisih suara antara pemohon dengan dengan paslon nomor urut 4 sejumlah 43.908 suara. ‘’Selisih suara tersebut sebagai akibat dari pelanggaran adminitrasi yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif. Baik yang dilakukan secara langsung oleh paslon nomor urut 4 maupun pengerahan dan atau pelibatan pejabat 
pemerintahan,’’ kata Humaidi.

Pengamat politik UIN Mataram, Agus MSi menilai untuk gugatan sengketa PHP diajukan paslon Manthab di pilkada Loteng sulit akan akan diterima oleh MK.

Pasalnya, sesuai undang-undang daerah penduduk di atas 1 juta jiwa, selisih perolehan suara antara paslon peraih suara terbanyak dan paslon peraih suara di bawahhnya sebesar 0,5 persen.

Sedangkan selisih perolehan suara paslon Pathul-Nursiah jauh dari syarat tersebut. Sehingga besar kemungkinan MK akan menyatakan gugatan PHP diajukan tidak memenuhi syarat (TMS). “Nah, kalau Sumbawa berpotensi gugatan memenuhi syarat (MS),” duga mantan anggota KPU NTB ini.

Meskipun demikian, biasanya ada kesulitan serius dihadapi pemohon dalam mengajukan bukti-bukti dan dalil yang dituduhkan. Apalagi dalam pilkada 2020, KPU sudah menggunakan e-Rekap sebagai rekapitulasi perhitungan suara pembanding. Sehingga acap kali sulit bagi pemohon dikabulkan gugatan ke MK. MK juga dalam persidangan selalu menggunakan indikator terstruktur, sistematis dan masif (TSM). “ Indikator TSM ini biasanya sulit dibuktikan oleh pemohon,” pungkasnya. (yan/sal)

Komentar Anda