Dua Notaris Diduga Masukkan Keterangan Palsu dalam Akta Autentik

SIDANG: Majelis Pemeriksa Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) NTB melakukan sidang pemeriksaan terhadap dua notaris. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Majelis Pemeriksa Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) NTB melakukan sidang pemeriksaan terhadap dua notaris di ruang rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB, Selasa (14/1).

Pemeriksaan dua notaris yang berkedudukan di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat ini merupakan permohonan dari Kepolisian Resor Kota Mataram terkait dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik.

Baca Juga :  Kades Langko Dituntut Pidana 5 Bulan dan Denda Rp 5 Juta

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis yang juga Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Farida, didampingi oleh dua orang dari tim pemeriksa yaitu Kombespol Abdul Azas Siagian dari Kepolisian Daerah NTB yang merupakan unsur ahli dan Ahsan Ramali selaku unsur notaris.
Sidang pemeriksaan MKNW dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan dari APH yang berkaitan dengan akta atau protokol notaris. Kanwil Kemenkum NTB akan terus berkomitmen untuk menghadirkan layanan notaris yang profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum kepada para pemangku kepentingan terutama masyarakat.

Baca Juga :  Kapolda Janji Tindak Tegas Calo Penerimaan Polri

Kanwil Kemenkum NTB yang dipimpin oleh I Gusti Putu Milawati, senantiasa mendorong notaris agar selalu mematuhi peraturan perundangan yang berlaku dengan menjalin komunikasi dan koordinasi dengan para aparat penegak hukum dan MPNW. (RL)