Dua Nakhoda Tanker BBM Masih Ditangguhkan Penahanan

DIAMANKAN: Kapal pengangkut solar diamankan di dermaga pelabuhan Labuhan Haji, Lombok Timur. (DOKUMEN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda NTB masih belum mengembalikan dua tersangka, kasus dugaan pengisian solar subsidi secara ilegal itu, ke sel tahanan. “Iya, dua orang tersangka masih ditangguhkan penahanan,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Selasa (13/12).

Dua orang tersangka itu, ialah nakhoda kapal, baik dari Kapal MT Harima dan MT Anggun Nusantara. Lamanya ditangguhkan penahanan dua orang tersangka tersebut karena faktor cuaca yang tak kunjung stabil. “Karena cuaca masih kurang baik, dan harus ada yang mengendalikan kapal itu. Sehingga masih ditangguhkan penahanan,” sebutnya.

Soal ketentuan penangguhan penahanan, dimuat dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP, yang menerangkan bahwa penangguhan penahanan bisa diminta atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Baca Juga :  Jaksa Kantongi Calon Tersangka Korupsi DD Kerongkong

Kendati masih ditangguhkan penahanan sejak Oktober lalu, Artanto meyakini proses penanganan tetap berlanjut demi kepastian hukum. Dalam kasus ini, ada tiga tersangka. Dua orang nakhoda dan satunya lagi manajer operasional perusahaan dari PT Tripatra Nusantara. Manajer masih ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda NTB.

Untuk ketiga tersangka tersebut, berkas perkaranya belum menunjukkan adanya perkembangan signifikan. “Berkas perkaranya masih diteliti jaksa, belum P21,” katanya.

Dalam kasus ini, ada tiga kapal yang diamankan. Dua kapal tanker masing-masing bernama MT Harima dan Anggun Selatan. Sedangkan satu kapal ikan bernama KM FMJ Satu Raya. Dari kapal MT Harima dan kapal ikan KM FMJ Satu Raya, total solar yang diamankan sebanyak 272 ribu liter. Sementara dari Kapal Tanker Anggun Selatan sedikitnya 135 ribu liter.

Baca Juga :  Jaksa Telisik Dana Hibah Rp 15,5 Miliar KONI Mataram

Sebelum menetapkan tersangka ini, Polda NTB sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli. Dari pemeriksaan ahli yang melakukan pemeriksaan BBM menyatakan, bahwa BBM itu out of spec (tidak sesuai spesifikasi atau standar dari migas).

Kemudian surat izin yang ditemukan tidak sesuai. Hal tersebut didapatkan dari hasil pengujian pada unsur flash poinnya, di mana standar dari migas harusnya 52 namun hasil uji labnya hanya 30 untuk kapal SPOB MT Harima, dan 33 untuk kapal SPOB MT Anggun Selatan.

Sebagai tersangka, mereka diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan atau Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur terkait ketentuan izin usaha angkutan. (cr-sid)

Komentar Anda