Dua Mucikari Esek-Esek Ditangkap

MATARAM—Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB menangkap dua wanita yang diduga sebagai mucikari atau penyedia perempuan untuk  disediakan kepada pria hidung belang yang ditawarkan melalui Handphone di Kota Mataram. Kedua wanita yang ditangkap ini masing-masing berinisial ME berusia 21 tahun warga Lombok Tengah dan UM berusia 33 tahun warga Ampenan Kota Mataram. Keduanya ditangkap di waktu dan tempat serta kasus yang berbeda. ‘’ keduanya kita tangkap karena diduga sebagai penyedia wanita untuk lelaki yang sudah memesan,’’ ujar Dirreskrimum Polda NTB melalui Kasubdit IV Ditreskrimkum AKBP I Putu Bagiartana saat memberikan keterangan ddampingi oleh Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, kemarin (18/5). Dikatakannya, penangkapan kedua wanita ditangkap pada saat rangkaian kegiatan opearasi Penyakit Masyarakat (pekat) yang sudah selesai dilakukan aparat beberapa waktu lalu. Awalnya, setelah melakukan penyelidikan. Petugas pada tanggal 3 Mei 2016 berhasil menangkap ME disalah satu hotel melati di Kota Mataram. Saat ditangkap, ME disebut kepolisian sedang menunggu korbannya melayani pemesan. Saat dilakukan pengungkapan, ternyata ME memang benar membawa dan mengantar seorang wanita untuk melayani konsumen. “ ME ditangkap dihotel saat menunggu korbannya selesai melayani pemesan,’’ katanya.   

Modusnya dari ME ini disebut kepolisian dengan menawarkan kepada pria yang memesan melalui Hp. Untuk tarifnya sekali kencan sebesar Rp 800 ribu dan dibayar tunai setelah selesai mendapat service. Setiap kali transaksi, pelaku mendapat bayaran yang disebut kepolisian dalam jumlah yang bervariatif. ‘’ dia memperoleh keuntungan dengan memotong bayaran dari pemesan minimal Rp 100 ribu,’’ ungkapnya.  

Baca Juga :  Dikbud NTB Batasi Pembangunan SMA/SMK

Akibat perbuatannya, ME terancam duijerat dengan pasal 2 ayat I UU 21 nomor 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.   

Sedangkan untuk pelaku UM disebutnya dengan korban anak dibawah umur atau masih sekolah untuk dijajakan kepada penikmat birahi. Saat dilakukan penangkapan, korban disebut kepolisian masih berusia 17 tahun. ‘’ kalau UM ini korbannya adalah seorang siswi SMA di salah satu sekolah di Mataram,’’ katanya.

Modus yang dilakukan oleh UM juga tidak berbeda dengan ME yaitu menjajakan wanita dan bisa dipesan melalui Hp. Namun, karena yang dipekerjakan ini adalah siswi SMA. Tarifnya pun kata dia lebih mahal yaitu Rp 1 juta untuk setiap kali kencan. Dari hasil pemesanan tersebut, pelaku juga mendapat bagian dengan jumlah ratusan ribu rupiah. Sisa dari bayaran tersebut menurut petugas diberikan kepada korban.‘’ tarifnya lebih mahal karena yang disediakan ini anak SMA. Itu dari keterangan yang kita dapatkan dari tersangka,’’ jelasnya.

Untuk bisa bertemu dengan pemesan. Pelaku mengantar korban ke hotel atau penginapan yang sebelumnya sudah dipesan. Nantinya, pelaku juga yang akan menjemput korban setelah selesai memberikan layanan birahi kepada pria hidung belang. ‘’ dia (UM, red) kita tangkap pada tanggal 7 Mei lalu. Dia ini yang menjajakan dan mengantar serta menunggu korbannya kepada lelaki yang sudah memesan. Modusnya seperti itu,’’ katanya.

Karena korbannya masih dibawah umur. Pelaku UM terancam dijerat dengan pasal 76i Jo 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Baca Juga :  SMA Perigi Gelar Kemah Akbar

Petugas juga menyebut kedua pelaku ini mengaku baru menggeluti bisnis tersebut. Namun, dari alat bukti yang ditemukan. Indikasinya pelaku sudah lama menggeluti bisnis tersebut. Bagiartana juga mengatakan pelaku sudah mengantongi nomor korban sejak lama dan dijajakan kepada pemesan. Ini membuktikan pelaku diduga tidak kali ini saja melakukan hal tersebut. ‘’ Hp kedua pelaku sudah kita sita dan periksa dan indikasinya sudah lama mengerjakan ini,’’ terangnya.

Kemudian terkait dengan tarif yang dipasang oleh kedua pelaku ini tergolong tinggi. Dari kalangan mana saja pemesannya, apakah tidak ada dari kalangan pejabat?. ‘’ pemesannya masih dari kalangan pekerja dan karyawan swasta,’’ jelasnya.  

 Kedepannya, petugas masih mengembangakan kasus tersebut. Hal ini untuk mengetahui terkait kemungkinan adanya jaringan prostitusi yang dilakukan lebih jauh. ‘’ ini masih kita kembangkan. Karena untuk prostitusi ini harus tertangkap tangan,’’ tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti dari pengungkapan kasus tersebut. Petugas menghimbau kepada para orang tua untuk lebih melakukan pengawasan terhadap anaknya diluar jam belajar. ‘’ para orang tua diminta untuk lebih mengawasi lagi anak-anaknya. Karena kalau tidak diawasi maka kasus seperti ini bisa dihindari. Minimal tau anaknya pergi kemana dan bersama siapa,’’ ujarnya.(gal)

Komentar Anda