Dua Mantan Napi Korupsi Ikut Pencalonan DPD RI

PENCALONAN: Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony serahkan berkas dukungan pencalonan DPD RI di KPU NTB, Kamis (29/12). (IST FANPAGE ZAINI ARONY)

MATARAM–Hari terakhir (29/12) tahapan penyerahan berkas dukungan KTP, sejumlah bakal calon (Balon) DPD RI menyerahkan berkas dukungan kepada KPU NTB.

Di antaranya mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony, mantan Anggota DPRD NTB Nurdin Ranggabarani dan putra TGB Muhammad Rifky Al Farabi.

Zaini mendatangi Kantor KPU NTB pada pukul 10.00 WITA ditemani para pendukung. Usai menyerahkan berkas, Zaini mengaku menyerahkan 3.555 KTP dukungan dari 2.000 yang dipersyaratkan KPU.

Sementara itu, Nurdin Ranggabarani mendatangi Kantor KPU NTB sekitar pukul 14.00 WITA. NR panggilan akrabnya mengaku menyerahkan dukungan 2.700.

Sementara itu, Muhammad Rifky Farabi mendatangi Kantor KPU NTB sekitar pukul 16.30 WITA. Rifky diantar oleh para kader dan pengurus NWDI serta para tuan guru.

Rifky mengatakan, keputusan dirinya ikut pencalonan DPD RI sebagai bentuk ikhtiar dan perjuangan di antara ruang perjuangan yang dibuka oleh Allah SWT. “Dan hal ini sudah dibuktikan oleh orang tua tiang,” ucapnya.

Baca Juga :  PDIP Kabupaten dan Kota Buka Pendaftaran Cakada

Tercatat pada Kamis (29/12) hingga pukul 20.00 WITA, ada delapan balon DPD serahkan dukungan yakni Zainy Arony, Nurdin Ranggabarani, Mulyadi, Sa’adayatul Hayati Putri, Muhammad Rifky Al-Faraby, Ahmad Turmuzi, Ridwan Hidayat dan Nurhaidah.

Sebelumnya sudah ada 12 balon DPD menyerahkan berkas dukungan yakni Subuhnuri, Evi Apita Maya, Achmad Sukisman Azmy, Muhir, TGH Ibnu Khalil, Lalu Suhaimi Ismy, Mirah Midadan Fahmid, Sabolah, Musa Shopiandy, Lalu Gede Sakti, Muhaimin Yahya Mutawalli, dan Maureen Grace Wenas.

Diketahui dari total 20 balon DPD RI ini, ada dua mantan narapidana korupsi yang baru keluar penjara yakni Zaini Arony dan Muhir. Zaini mengirup udara bebas 15 Maret lalu usai menjalani hukuman penjara 7 tahun dalam kasus korupsi perizinan pemanfaatan lahan pada 2012 saat menjabat Bupati Lombok Barat.

Baca Juga :  Lokasi Spanduk Ucapan Anies-Muhaimin Jadi Sorotan Bawaslu

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 13/PID.SUS-TPK/2015/PT.DPS tanggal 14 Desember 2015, Zaini Arony dipidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

“Alhamdulillah, saya sudah menjalani proses hukum. Sesuai ketentuan saya bisa mendaftarkan diri sebagai Calon DPD RI,” kata Zaini Arony.

Sementara Muhir diketahui tersangkut kasus korupsi proyek rehab SD/SMP pasca-bencana Kota Mataram tahun 2019. Kasusnya bergulir sampai Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 2745 K/Pid.Sus/2019, Muhir dipidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. (yan)

Komentar Anda