MATARAM – Dua terpidana korupsi pengerukan pasir besi di Lombok Timur, Muhammad Husni dan Zainal Abidin, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Senin (17/2).
Kedua mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB itu diperiksa bukan terkait kasus yang membuat mereka masuk bui, melainkan berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kabupaten Lombok Utara (KLU).
“Iya, ada pemeriksaan saksi terkait dengan PDAM SPAM di KLU. Mereka (Muhammad Husni dan Zainal Abidin) dimintai keterangan terkait dengan peran saat mereka masih menjabat sebagai kadis (Kepala Dinas),” ucap Pelaksana Tugas Aspidsus Kejati NTB Ely Rahmawaty, Senin (17/2).
Ely enggan merinci detail SPAM yang diusut tersebut. Pengusutan ini masih ada hubungannya dengan kasus PT Gerbang NTB Emas yang juga tengah diusut. Alasannya, pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan. “Nanti kita informasikan kepada teman-teman, karena ini juga pemeriksaan belum selesai,” timpalnya.
Ely memastikan pengusutan dugaan korupsi tersebut sudah berada pada tahap penyidikan. Pemeriksaan dua mantan Kadis ESDM NTB itu pada tahap penyidikan dan masih sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. “Sudah penyidikan. (Penetapan) Tersangka belum,” katanya.
Kerugian negara dalam kasus tersebut juga belum ditemukan. Ahli yang dihimpun untuk menghitung kerugian negara tidak disebutkan. Dugaan sementara korupsi tersebut pun belum dipublikasikan. “Berilah waktu kami untuk bekerja dulu,” sebutnya.
Kepala Kejati NTB Enen Saribanon mengungkapkan bahwa pihaknya berani menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dari penyelidikan karena perbuatan melawan hukumnya telah ditemukan. “Yang pasti, kenapa ini berani kami naikkan ke tahap penyidikan, itu karena kami temukan adanya perbuatan melawan hukum dari proses-proses (penyelidikan) tersebut,” katanya.
Pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan. Mengingat masih banyak saksi yang harus diperiksa. Tidak hanya pejabat lingkup Pemprov NTB, melainkan juga pejabat yang ada kaitannya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara. “Pasti akan kami lakukan pemeriksaan, karena ini kan baru awal dan kami juga masih belum bisa banyak membuka,” ujarnya.
Kendati enggan membuka kasus tersebut secara gamblang, Enen menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan karena perbuatan melawan hukumnya sudah dikantongi. “Saya pastikan bahwa perkara ini sudah terjadi perbuatan melawan hukum, adanya penyimpangan. Sehingga kami naikkan proses ini ke tahap penyidikan,” tegasnya. (sid)