Dua Maling Tabung Gas Ditangkap

H (40) dan DSP (19) saat menunjukkan tabung gas 3 kg hasil curian. Keduanya diamankan di Mapolsek Sandubaya Mataram. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Polsek Sandubaya Polresta Mataram Polda NTB mengamankan dua pria di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram inisial H (40) dan DSP (19) karena mencuri 6 tabung gas 3 kg di sebuah warung.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah mengatakan bahwa kedua pelaku mencuri untuk keperluan minum-minuman keras.

H dan DSP melancarkan aksinya itu Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 03.00 WITA.

Baca Juga :  Empat Tutup Saluran Dekat Masjid Dibongkar untuk Beli Sabu

Awalnya H mengajak DSP untuk mencuri di warung di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Dan DSP kebetulan telah mengetahui isi gerobak warung tersebut karena ia berkerja di sana.

“H mencongkel gerobak dan menggondol 6 buah tabung gas bersama DSP,” ungkap Kompol Nasrullah

H dan DSP kemudian menjual 6 tabung gas tersebut seharga Rp 580 ribu. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 980 ribu dan melapor ke Polsek Sandubaya.

Baca Juga :  Digerebek di Dua Kos Berbeda, 5 Pria dan 3 Wanita Diamankan

Tim Opsnal langsung mengamankan H dan DSP. Selanjutnya saat ditanya, keduanya mengaku mencuri untuk minum-minuman keras. “Tidak narkoba,” kata H.

Kini H dan DSP harus masuk di sel Polsek Sandubaya dengan jeratan Pasal 363 KUHP ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara. (RL)

Komentar Anda