Dua Maling Motor Ditangkap Usai Gagal Menjambret

DITANGKAP: Dua orang pencuri motor asal Loteng ditangkap usai gagal menjambret.

MATARAM – Dua maling motor asal Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) kini mendekam di penjara setelah aksi penjambretan mereka di kawasan SPBU Pelembak, Jalan Adisucipto, gagal total.

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengatakan jumlah tersangka bertambah menjadi dua orang setelah pengembangan kasus. Mereka adalah Murdan alias Peke (29), warga Dusun Tandok, Desa Bangket Parak, Kecamatan Praya Tengah, dan Margi alias Gi (24), warga Dusun Tuwi, Desa Dadap, Kecamatan Pujut. Pelaku jambret yang tertangkap lebih dulu adalah Murdan.

Baca Juga :  Mobil Diambil Paksa, Perusahaan Leasing Mengadu ke Polisi

Aksi penjambretan terjadi pada Jumat (10/4) sekitar pukul 19.00 WITA. Keduanya memepet dan merampas tas seorang perempuan yang tengah berboncengan. Namun, teman korban mengejar pelaku sambil berteriak “copet.”

Di simpang 5 Ampenan, Murdan terjatuh dari motor dan sempat babak belur diamuk massa sebelum nyawanya berhasil diselamatkan polisi. Pengembangan lebih lanjut mengungkap bahwa para pelaku telah melakukan pencurian di berbagai tempat di Kota Mataram, termasuk di Bertais, Kekalik, Selaparang, Pagesangan, dan Karang Medain.
Mereka mencuri kendaraan bermotor dan menjualnya di wilayah Loteng dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per unit. Total ada 6 kendaraan yang telah dijual.

Baca Juga :  Polisi Dalami Aksi Joki PNS Oknum Staf BPSDM NTB

Saat ini, polisi masih mengejar penadah barang curian. Dari hasil penggerebekan terhadap rumah penadah, yang bersangkutan belum ditemukan.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk dua unit motor (Yamaha N-MAX dan Honda Vario warna hitam), tiga golok atau parang, serta beberapa barang lain yang digunakan pelaku. Kedua pelaku kini ditahan untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. (sid)